Indocement kembali dianugerahi penghargaan pajak, kali ini Indocement mendapatkan penghargaan sebagai ”WAJIB PAJAK PATUH” dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III di tahun 2021.
Penghargaan ini merupakan apresiasi atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Indocement yang selama tahun 2021 ini telah melaksanakan kewajiban perpajakan (self assestment system) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penghargaan ini diterimakan dalam acara ”Coffee Morning” di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Kota Bogor pada 9 November 2021. Penghargaan diberikan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, M. Ismiransyah M. Zain didampingi oleh Kepala KPP Pratama Cileungsi, Sugiri Tejanegara yang diterima langsung oleh Group Taxation Department Head ITP, Sumarno.
Kami menggunakan cookies (serta teknik lain yang serupa) untuk membuat pengalaman anda di situs web kami lebih menyenangkan dan efisien. Cookies juga membantu kami memahami bagaimana situs web kami digunakan. Baca kebijakan cookies milik kami. Dengan menekan “Setuju” berarti anda sepakat dengan bagaimana kami menggunakan cookies.