Keberlanjutan
Pelaksanaan program CSR Perseroan, secara normatif merupakan kewajiban moral bagi Perseroan baik terhadap internal perusahaan ataupun di luar perusahaan. Perseroan berusaha untuk berperan serta dalam mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat dalam rangka terjalinnya hubungan antara Perseroan dengan masyarakat luas yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat.
Dari sisi landasan hukum pelaksanaan program CSR di Indocement juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi antara lain:
Dalam pengorganisasian tanggung jawab sosial secara sistematik dengan mempertimbangkan harapan semua pemangku kepentingan, Indocement senantiasa menggunakan ISO 26000 sebagai dokumen referensi dan panduan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan serta “HeidelbergCement Sustainability Commitments 2030”.
Kami menggunakan cookies (serta teknik lain yang serupa) untuk membuat pengalaman anda di situs web kami lebih menyenangkan dan efisien. Cookies juga membantu kami memahami bagaimana situs web kami digunakan. Baca kebijakan cookies milik kami. Dengan menekan “Setuju” berarti anda sepakat dengan bagaimana kami menggunakan cookies.