Tata Kelola

Tata Kelola

Struktur dan Mekanisme Tata Kelola Perusahaan

Struktur Tata Kelola Perusahaan

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), struktur tata kelola perusahaan secara garis besar tergambarkan pada organ utama perusahaan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masing-masing organ mempunyai peran penting dalam penerapan GCG dan menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya untuk kepentingan Perseroan.

Pelaksanaan GCG dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga prinsip-prinsip GCG menjadi acuan dalam kegiatan sehari-hari Indocement. Dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan, Direksi didukung oleh struktur manajemen yang efektif dan organ pendukung yang terdiri dari Sekretaris Perusahaan, Internal Audit dan Komite Keselamatan. Adapun dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris didukung oleh organ penunjang seperti Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi.

Dalam pelaksanaannya, masing-masing organ Perseroan tersebut menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya secara independen untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan lain yang berlaku.

Struktur Tata Kelola Perseroan dapat digambarkan sebagai berikut:

Mekanisme Tata Kelola Perusahaan

Agar penerapan prinsip GCG dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Perseroan telah merumuskan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan etika bisnis yang berlaku umum atau sering disebut sebagai “soft structure GCG”. Dari waktu ke waktu, soft structure GCG tersebut diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai 2023, soft structure GCG yang dimiliki Perseroan antara lain sebagai berikut:

FOLLOW US ON