Tata Kelola

Tata Kelola

Pedoman Anti Korupsi dan Gratifikasi

Perseroan berkomitmen penuh untuk mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Untuk itu, Perseroan berupaya senantiasa mencegah segala bentuk tindak pidana korupsi baik yang dilakukan maupun yang melibatkan insan Perseroan. Kebijakan Anti-Suap dan Anti-Korupsi menjadi program fraud prevention dalam menekan terjadinya kecurangan di masa yang akan datang dan Perseroan terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setiap pemberian/penerimaan uang setara uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, penerimaan/pemberian jaminan berharga atau hak atas tanah, pekerjaan, pembebasan dari pelaksanaan kewajiban atau tanggung jawab lainnya, dukungan atau manfaat tertentu dan fasilitas lainnya dengan nilai berapapun, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang dilakukan oleh Insan Perseroan terkait dengan wewenang/jabatannya di Perseroan, dikategorikan sebagai “Gratifikasi” yang dapat menimbulkan benturan kepentingan di masa yang akan datang. Perseroan telah menetapkan ketentuan mengenai Gratifikasi tersebut dalam Pedoman Etika Indocement yang menegaskan bahwa Insan Perseroan tidak diperkenankan menerima Gratifikasi dari pihak lain dalam bentuk apapun. Perseroan akan terus memelihara kebijakan anti korupsi yang bertujuan untuk mencegah kerugian baik materil maupun immateriil yang dapat mengganggu kelangsungan usaha/bisnis Perseroan dengan meningkatkan ketaatan dan kedisiplinan Perseroan terhadap hukum, peraturan dan Pedoman Etika Indocement serta mendukung program pemerintah guna meningkatkan kesadaran akan budaya beretika tinggi didalam melaksanakan aktivitas Perseroan yang berhubungan dengan pihak eksternal, dalam hal ini, mitra kerja dan instansi Pemerintah yang berhubungan dengan Perseroan, dengan cara:

  1. Tidak menerima segala jenis gratifikasi yang diketahui dan patut diduga bahwa hal tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tanggung jawabnya atau yang bertentangan dengan kewajibannya.
  2. Mematuhi batasan pemberian atau penerimaan hadiah atau keramahtamahan, namun tetap memperhatikan risiko korupsi serta peraturan perundangan yang berlaku, yaitu dimana:
  • Hal tersebut jarang terjadi (sekali atau dua kali per tahun per mitra usaha);
  • Bernilai tidak signifikan, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi;
  • Diberikan hanya dari keramahtamahan perusahaan yang lazim dan praktik bisnis yang normal;
  • Menerimanya bukan merupakan pelanggaran terhadap hukum atau peraturan;
  • Tidak ada kemungkinan yang wajar atau kesimpulan bahwa keputusan untuk mengikatkan diri dalam kontrak dengan pihak lain dipengaruhi oleh penerimaan hadiah atau keramahtamahan tersebut.


Kebijakan Perseroan mengenai Anti-Korupsi, tersebut dinyatakan dalam Pedoman Etika Indocement kepada seluruh Insan Perseroan dalam menjalankan tugasnya agar mematuhi hal-hal sebagai berikut:

  1. Tidak melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau kelompok yang dapat merugikan Perseroan;
  2. Tidak menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana Perseroan untuk keuntungan pribadi atau kelompok;
  3. Tidak melakukan segala bentuk tindak kecurangan atau pemufakatan jahat;
  4. Tidak menawarkan, menjanjikan, mengesahkan atau memberikan ijin, meminta atau menerima untuk keuntungan pribadi atau kelompok dalam bentuk apapun;
  5. Tidak melakukan pemerasan dalam bentuk apapun.

Perseroan akan terus menjalankan bisnis dan/atau kerja dengan cara yang sah, etis, jujur dan profesional serta sejalan dengan kode etik dan visi misi Perseroan. Praktik ini akan diterapkan
pada setiap aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh Perseroan. Sanksi bagi Insan Perseroan yang teridentifikasi melakukan tindakan Korupsi adalah hukuman atau konsekuensi tegas kepada pelanggaran yang dilakukan baik secara individu atau sekelompok dengan cara:

  1. Memberhentikan secara tidak hormat;
  2. Mempidanakan yang bersangkutan ke ranah hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Salah satu wujud komitmen Perseroan untuk menghindari segala bentuk praktik korupsi adalah dengan mewajibkan karyawan eselon 1 hingga 3 untuk mengikuti pelatihan e-c@mpus yang terdiri dari tiga modul, yaitu competition law, compliance basic dan preventing corruption. Melalui pelaksanaan program pelatihan ini, semangat Anti-Korupsi dapat tertanam di karyawan Perseroan.

FOLLOW US ON