Tata Kelola

Tata Kelola

Dasar dan Tujuan Penerapan GCG

Penerapan prinsip-prinsip GCG di Perseroan mengacu pada peraturan perundangan-undangan, antara lain:

1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
2. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik;
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Materiala oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
6. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/ SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
8. Peta Jalan Tata Kelola Perusahaan Indonesia yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
9. Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021 yang dikeluarkan Komite Nasional Kebijakan Governance;
10. Praktik terbaik dan standar yangn berlaku secara internasional seperti ASEAN Corporate Governance Scorecard.

Dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, Indocement terus berupaya menyelaraskan dan meningkatkan kualitas penerapan GCG di Perseroan.

FOLLOW US ON