Tata Kelola
Penerapan prinsip-prinsip GCG di Perseroan mengacu pada peraturan perundangan-undangan, antara lain:
1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
2. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik;
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Materiala oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
6. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/ SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
8. Peta Jalan Tata Kelola Perusahaan Indonesia yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
9. Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021 yang dikeluarkan Komite Nasional Kebijakan Governance;
10. Praktik terbaik dan standar yangn berlaku secara internasional seperti ASEAN Corporate Governance Scorecard.
Dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, Indocement terus berupaya menyelaraskan dan meningkatkan kualitas penerapan GCG di Perseroan.
Kami menggunakan cookies (serta teknik lain yang serupa) untuk membuat pengalaman anda di situs web kami lebih menyenangkan dan efisien. Cookies juga membantu kami memahami bagaimana situs web kami digunakan. Baca kebijakan cookies milik kami. Dengan menekan “Setuju” berarti anda sepakat dengan bagaimana kami menggunakan cookies.