Investor

Investor

Informasi RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ Perseroan tertinggi yang mempunyai hak dan kewenangan yang tidak dimiliki Direksi dan Dewan Komisaris dalam batasan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPS merupakan wadah bagi Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting bagi Perseroan dengan meperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan. Pengambilan keputusan dalam RUPS harus dilakukan secara wajar, transparan dan didasarkan pada kepentingan usaha Perseroan dalam jangka panjang.

Kewenangan RUPS antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui laporan tahunan dan menetapkan bentuk dan jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya yang diajukan Direksi.

Jenis RUPS

Perseroan mengenal dua jenis RUPS, yaitu:

RUPS Tahunan

RUPS Tahunan diadakan setiap tahun, paling lambat enam bulan setelah penutupan tahun buku Perseroan. Hal-hal yang diputuskan dalam RUPS Tahunan meliputi: 

  1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan;
  2. Pemberian pelunasan dan pembebasan (acquit et decharge) bagi Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang bersangkutan, sepanjang tindakan tersebut tercatat dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan;
  4. Penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit buku Perseroan;
  5. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan;
  6. Hal-hal lain yang memerlukan persetujuan RUPS.

RUPS Luar Biasa

RUPS Luar Biasa diadakan apabila Perseroan melakukan aksi korporasi yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan anggaran dasar Perseroan, transaksi dengan benturan kepentingan sesuai ketentuan pasar modal, merger, akuisisi dan sebagainya.

Wewenang RUPS

  1. Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
  2. Mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi;
  3. Mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
  4. Memberikan persetujuan atas laporan tahunan dan mengesahkan laporan keuangan;
  5. Menetapkan alokasi penggunaan laba Perseroan;
  6. Menyetujui transaksi afiliasi dan benturan kepentingan yang dilakukan Perseroan;
  7. Menunjuk akuntan publik; dan
  8. Menetapkan jumlah dan jenis kompensasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Hak Pemegang Saham dalam RUPS

  1. Pemegang Saham dapat mengajukan usulan agenda RUPS sesuai ketentuan yang berlaku dalam anggaran dasar dan peraturan perundangan yang berlaku, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum tanggal panggilan rapat.
  2. Dalam setiap mata acara RUPS, Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau menyatakan pendapatnya terkait dengan materi agenda RUPS, dengan mekanisme sebagai berikut:
    • Ketua rapat akan memberikan kesempatan kepada setiap Pemegang Saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya dalam setiap mata acara.
    •  Hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang sah berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat.
    • Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya diminta untuk mengangkat tangan, dan menyerahkan formulir pertanyaan yang telah diisi kepada petugas untuk diserahkan kepada ketua rapat.
    • Setelah formulir pertanyaan tersebut terkumpul, maka secara bergilir Pemegang Saham atau kuasanya tersebut diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan atau pendapatnya di depan mikrofon yang telah disediakan.
    • Kemudian ketua rapat atau wakilnya yang ditunjuk akan menjawab atau menanggapinya satu per satu.
  3. Dalam hal keputusan tidak bisa dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, Pemegang Saham dapat menggunakan haknya dalam pengambilan suara, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan surat suara;
  • Setiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari satu saham, maka ia hanya diminta untuk memberikan suara satu kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
  • Sesuai ketentuan OJK, Pemegang Saham yang memberikan suara abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

Hubungan Perseroan dengan Pemegang Saham, didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Memenuhi hak setiap Pemegang Saham untuk mendapatkan perlakukan yang adil dan wajar sesuai peraturan perundang-undangan yaitu dengan mengirim undangan kepada Pemegang Saham baik mayoritas maupun minoritas untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa;
  2. Memberikan informasi material mengenai Perseroan secara tepat waktu, terukur, dan teratur kepada Pemegang Saham baik mayoritas maupun minoritas berupa laporan kinerja bulanan, triwulanan dan tahunan;
  3. Melaksanakan arahan RUPS untuk mencapai kinerja yang optimal dengan memberikan laporan secara berkala mengenai tindaklanjut arahan RUPS dalam rangka memberikan nilai tambah bagi Pemegang Saham; dan
  4. Memberikan pembagian dari keuntungan Perseroan kepada Pemegang Saham dalam bentuk dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki.

FOLLOW US ON