Tata Kelola
Sekretaris Perusahaan merupakan organ pendukung Direksi yang berfungsi sebagai pihak penghubung antara Perseroan dengan regulator, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Sekretaris Perusahaan juga berperan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal.
DASAR HUKUM
PIHAK YANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi serta diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Direksi. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan
didasarkan pada kemampuan profesional serta integritasnya di masyarakat dan bisnis.
KRITERIA SEKRETARIS PERUSAHAAN
Seperti tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 35/ POJK.04/2014 Pasal 9, Sekretaris Perusahaan harus memenuhi persyaratan paling kurang:
Sekretaris Perusahaan Indocement telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut.
PROFIL SEKRETARIS PERUSAHAAN
ORGANISASI SEKRETARIS PERUSAHAAN
Kedudukan Sekretaris Perusahaan berada di bawah Direktur Utama. Saat ini, fungsi Sekretaris Perusahaan Indocement dijalankan oleh salah satu Direktur Perseroan, yang pelaksanaan tugasnya dibantu oleh divisi Corporate Legal, Communication dan General Affair Division. Sehingga Struktur Organisasi dapat dilihat sebagai berikut:
FUNGSI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014, fungsi, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan melaksanakan tugas antara lain:
PELAKSANAAN TUGAS SEKRETARIS PERUSAHAAN
PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI SEKRETARIS PERUSAHAAN
Pada 2023, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti berbagai program pengembangan kompetensi yang mayoritas dilaksanakan secara daring.