Tata Kelola

Tata Kelola

Komisaris Independen

Komisaris Independen merupakan anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau dengan perusahaan yang mungkin menghalangi atau menghambat posisinya untuk bertindak independen sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Komisaris Independen bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan juga mewakili kepentingan Pemegang Saham minoritas.

Pengangkatan Komisaris Independen diatur dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik atau Regulasi Bursa Efek Indonesia dalam Peraturan Bapepam- LK Nomor IX.I.5 dan Bursa Efek Indonesia Nomor IA Kep-305/ BEJ/07-2004.

Kriteria Komisaris Independen

Keberadaan Komisaris Independen yang ada di Perseroan senantiasa menjamin mekanisme pengawasan berjalan secara efektif dan sesuai dengan peraturan perundangundangan. Adapun kriteria penentuan Komisaris Independen Perseroan sesuai dengan POJK Nomor 33/ POJK.04.2014 yaitu:

  1. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu enam bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Perseroan pada periode berikutnya;
  2. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
  3. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pemegang Saham utama Perseroan;
  4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

Komposisi Komisaris Independen

Pada 2023, Perseroan memiliki tiga Komisaris Independen yaitu:

Pernyataan Independensi Komisaris Independen

Komisaris Independen Perseroan telah menandatangani pernyataan independensi yang dibuat dan diperbaharui secara berkala. Pernyataan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  2. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  3. Dalam lima tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
    a. tidak pernah dinyatakan pailit;
    b. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
    c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
    d. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
    i. pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan;
    ii. pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
    iii. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
  4. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
  5. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan;
  6. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu enam bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Perseroan pada periode berikutnya;
  7. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
  8. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham utama Perseroan;
  9. Tidak mempunyai hubungan bisnis baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
  10. Tidak merangkap sebagai anggota Direksi pada lebih dari dua emiten atau perusahaan publik lain;
  11. Tidak merangkap sebagai anggota Dewan Komisaris pada lebih dari dua emiten atau perusahaan publik lain;
  12. Masih tetap bersifat independen dan memenuhi ketentuan sebagai Komisaris Independen dalam Perseroan.

FOLLOW US ON