Tata Kelola

Tata Kelola

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan dan Piagam Direksi dan Dewan Komisaris, antara lain sebagai berikut:

  1. Melakukan pengurusan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan;
  2. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, dan kehati-hatian. Setiap saat Direksi harus bertindak untuk kepentingan terbaik Perseroan dan harus mempertimbangkan berbagai risiko yang relevan dengan Perseroan dalam pengambilan keputusan dan tindakan;
  3. Dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya, Direksi wajib:
    a. Menyusun rencana pengembangan Perseroan dan rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun anggaran berikutnya, yang juga meliputi anggaran tahunan Perseroan untuk tahun anggaran berikutnya. Rencana kerja tahunan wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk disetujui. Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja tahunan, rencana kerja tahunan sebelumnya harus dijalankan;
    b. Mempersiapkan sistem akuntansi Perseroan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian internal, khususnya pemisahan fungsi manajemen, fungsi pencatatan dan fungsi penyimpanan serta fungsi pengawasan;
    c. Mengadakan RUPS tahunan dan RUPS luar biasa sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku dan anggaran dasar;
    d. Menyiapkan daftar Pemegang Saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi;
    e. Menyiapkan laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan;
    f. Menjaga semua daftar, risalah rapat, dan dokumen keuangan Perseroan; dan
    g. Menyampaikan laporan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki oleh masing-masing anggota Direksi, dan/atau kerabat mereka di Perseroan di dalam daftar khusus.
  4. Secara tanggung renteng dan sendiri-sendiri bertanggung jawab atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan dalam pelaksanaan tugas mereka. Meskipun demikian, setiap Direktur yang gagal memenuhi persyaratan pelaporan kepemilikan saham sebagaimana ditetapkan dalam Piagam Direksi dan Dewan Komisaris wajib bertanggung jawab secara individual untuk kerugian yang disebabkan kepada Perseroan sebagai akibat daripadanya.
  5. Anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan apabila:
    a. Kerugian tersebut bukan karena kelalaian atau kesengajaan mereka dalam pelaksanaan tugas;
    b. Mereka telah melakukan tugasnya secara bertanggung jawab, dengan itikad baik dan kehati-hatian, dan dengan hati-hati dan ketekunan untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
    c. Mereka tidak mempunyai benturan kepentingan langsung atau tidak langsung yang mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Perseroan; dan
    d. Mereka telah mengambil tindakan pencegahan yang sewajarnya untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Agar Direksi dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih optimal, Direksi menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi sesuai dengan keahliannya masing-masing serta melakukan peninjauan dan pembaharuan atas pembagian peran dan tanggung jawab ini dari waktu ke waktu. .

Pembagian tugas dan tanggung jawab anggota Direksi pada 2021 adalah sebagai berikut:





Wewenang Direksi sebagaimana dituangkan dalam Piagam Direksi dan Dewan Komisaris dan anggaran dasar Perseroan meliputi:

  1. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan Perseroan sesuai dengan kebijakan Perseroan sebagai kelanjutan dari maksud dan tujuan Perseroan.
  2. Direksi memiliki kewenangan untuk melakukan hal berikut:
    a. menetapkan, memelihara dan mengatur kebijakan Perseroan;
    b. mengelola tenaga kerja Perseroan, termasuk penentuan gaji, pensiun dan tunjangan lain dari karyawan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau keputusan RUPS (jika ada);
    c. mengangkat dan memberhentikan karyawan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
    d. mendelegasikan kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan kepada satu atau beberapa anggota Direksi yang secara khusus ditunjuk untuk itu atau kepada satu atau lebih karyawan Perseroan, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan orang atau badan lain; dan
    e. melakukan tindakan lain sesuai arahan dan rekomendasi Dewan Komisaris.
  3. Anggota Direksi mempunyai wewenang untuk mewakili Perseroan, kecuali dalam hal mereka:
    a. memiliki sengketa dengan Perseroan; atau
    b. memiliki konflik kepentingan dengan Perseroan, dalam hal tersebut, pihak yang berwenang mewakili Perseroan harus:
    • Anggota Direksi lain yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
    • Dewan Komisaris, jika seluruh anggota Direksi memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
    • Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS jika seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

Selain mengatur mengenai kewenangan Direksi, Piagam Direksi dan Dewan Komisaris dan Anggaran Dasar Perseroan juga membatasi kewenangan Direksi Indocement, dimana pembatasan kewenangan Direksi adalah untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan dengan nilai melebihi 20 juta Dolar AS atau nilai yang setara dalam mata uang lain dalam satu transaksi;
  2. Membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang tidak bergerak termasuk bangunan dan hak atas tanah, apabila nilai setiap transaksi melebihi 5 juta Dolar AS atau jumlah yang setara dalam mata uang lainnya;
  3. Menggadaikan atau membebankan aset Perseroan sebagai jaminan utang untuk transaksi non-operasional dengan nilai melebihi 20 juta Dolar AS atau nilai yang setara dalam mata uang lainnya;
  4. Mengikat Perseroan sebagai penjamin/penanggung;
  5. Mendirikan entitas anak dengan modal dasar melebihi 5 juta Dolar AS atau nilai yang setara dalam mata uang lainnya;
  6. Mengambil bagian atau ikut serta dalam perusahaan atau badan hukum lain atau menyelenggarakan perusahaan baru yang memiliki modal dasar melebihi 5 juta Dolar AS atau nilai yang setara dalam mata uang lainnya;
  7. Melepaskan sebagian atau seluruh penyertaan Perseroan dalam perusahaan atau badan hukum lain dengan nilai transaksi melebihi 5 juta Dolar AS atau nilai yang setara dalam mata uang lainnya.

Apabila pembatasan kewenangan tersebut terlampaui, maka Direksi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.

Independensi Direksi
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi bertindak secara indepeden dan terbebas dari kepentingan pihak manapun.Independensi Direksi Perseroan juga terlihat dari kepemilikan saham anggota Direksi dan rangkap jabatan anggota Direksi.Perseroan mewajibkan anggota Direksi untuk mengungkapkan kepemilikan sahamnya dalam suatu laporan yang diperbaharui setiap tahunnya.

Rangkap Jabatan Direksi
Rangkap Jabatan Direksi sebagaimana halnya dengan Dewan Komisaris, Perseroan juga telah mempunyai ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi yang mengacu kepada Pasal 6 POJK Nomor 33 sebagaimana tertuang dalam Piagam Direksi dan Dewan Komisaris.

Ketentuan ini mengatur bahwa anggota Direksi Perseroan dapat merangkap jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. anggota Direksi paling banyak pada satu emiten atau perusahaan publik lain;
  2. anggota Dewan Komisaris paling banyak pada tiga emiten atau perusahaan publik lain; dan/atau
  3. anggota komite paling banyak pada lima komite di emiten atau perusahaan publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.

Informasi mengenai jabatan lain saat ini anggota Direksi Indocement adalah sebagai berikut:







Berdasarkan informasi pada tabel di atas, rangkap jabatan anggota Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan rangkap jabatan dalam Pasal 24 POJK 33/2014.
 

FOLLOW US ON