Tata Kelola

Tata Kelola

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi sebagaimana dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Piagam Direksi, antara lain adalah:

  1. Melakukan pengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik dan wajib melaksanakan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. Direksi harus bertindak demi kepentingan terbaik Perseroan dan harus mempertimbangkan berbagai risiko yang relevan bagi Perseroan dalam pengambilan keputusan dan tindakan mereka.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi wajib:
    • menyiapkan rencana pengembangan Perseroan dan rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku berikutnya yang juga mencakup anggaran tahunan Perseroan untuk tahun anggaran berikutnya. Rencana kerja tahunan wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan. Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja tersebut, maka rencana kerja tahunan sebelumnya yang akan dilaksanakan.
    • ketika mengembangkan strategi dan rencana, Direksi mempromosikan inovasi dan penggunaan teknologi mutakhir untuk meningkatkan daya saing dan penciptaan nilai jangka panjang untuk bisnis Perseroan serta memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan.
    • menyiapkan sistem akuntansi Perseroan berdasarkan prinsip pengendalian intern, khususnya pemisahan fungsi pengelolaan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan.
    • memastikan integritas akuntansi dan sistem pelaporan keuangan Perserian dan pengungkapan yang tepat waktu dan akurat atas semua informasi material Perseroan.
    • memastikan Perseroan menerapkan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal yang tepat dan efektif yang selaras dengan visi, misi dan tujuaun, sasaran dan strategi Perseroan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar.
    • menyiapkan daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.
    • menyiapkan laporan tahunan, laporan keberlanjutan dan laporan keuangan Perseroan.
    • memelihara semua daftar, berita acara, dan dokumen keuangan Perseroan.
    • melaporkan kepada Perseroan mengenai saham-saham yang dimiliki oleh masing-masing anggota Direksi dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan setiap perubahan kepemilikan saham-saham Perseroan dan setiap perubahan kepemilikan saham dalam Perseroan untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
  4. Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan yang disengaja dalam pelaksanaan tugasnya. Namun dekimian, setiap Direktur yang tidak memenuhi persyaratan pelaporan kepemilikan saham akan bertanggung jawab secara individu atas kerugian yang diderita Perseroan sebagai akibat dari hal tersebut.
  5. Seorang Direktur tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan dalam hal:
    • kerugian tersebut bukan karena kelalaiannya atau kesalahan yang disengaja dalam melaksanakan tugasnya.
    • telah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, dengan itikad baik dan kehati-hatian dan ketekunan untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
    • tidak mempunyai benturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian yang diderita oleh Perseroan.
    • telah mengambil tindakan pencegahan yang wajar terhadap kerugian yang timbul atau berlanjut.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Agar Direksi dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih optimal, Direksi menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi sesuai dengan keahliannya masing-masing serta melakukan peninjauan dan pembaharuan atas pembagian peran dan tanggung jawab ini dari waktu ke waktu.

Pembagian tugas dan tanggung jawab anggota Direksi adalah sebagai berikut:







 

Wewenang Direksi sebagaimana dituangkan dalam Piagam Direksi dan Dewan Komisaris dan anggaran dasar Perseroan meliputi:

  1. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan Perseroan sesuai dengan kebijakan Perseroan sebagai kelanjutan dari maksud dan tujuan Perseroan.
  2. Direksi memiliki kewenangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. menetapkan, memelihara dan mengelola kebijakan Perseroan;
    b. mengelola ketenagakerjaan Perseroan, termasuk penetapan gaji, pensiun, dan tunjangan lainnya bagi Karyawan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau keputusan RUPS (jika ada);
    c. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    d. mendelegasikan wewenang Direksi untuk mewakili Perseroan kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang atau lebih Karyawan Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain atau badan hukum; dan
    e. melakukan tindakan-tindakan lain sesuai dengan petunjuk dan rekomendasi Dewan Komisaris.
  3. Seorang Direktur berwenang untuk mewakili Perseroan, kecuali:
    a. memiliki perselisihan dengan Perseroan
    b. mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan, dalam kondisi demikian, maka pihak yang berwenang mewakili Perseroan adalah:
    • Direksi lainnya yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
    • Dewan Komisaris, apabila seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
    • Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS apabila seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

Selain mengatur mengenai kewenangan Direksi, Piagam Direksi dan Dewan Komisaris dan Anggaran Dasar Perseroan juga mengatur pembatasan kewenangan Direksi Indocement, sebagai berikut:

  1. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan dengan nilai melebihi 20 juta Dolar AS atau nilai yang setara dalam mata uang lain dalam satu transaksi;
  2. Membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang tidak bergerak termasuk bangunan dan hak atas tanah, apabila nilai setiap transaksi melebihi 5 juta Dolar AS atau jumlah yang setara dalam mata uang lainnya;
  3. Menggadaikan atau membebankan aset Perseroan sebagai jaminan utang untuk transaksi non-operasional dengan nilai melebihi 20 juta Dolar AS atau nilai yang setara dalam mata uang lainnya;
  4. Mengikat Perseroan sebagai penjamin/penanggung;
  5. Mendirikan entitas anak dengan modal dasar melebihi 5 juta Dolar AS atau nilai yang setara dalam mata uang lainnya;
  6. Mengambil bagian atau ikut serta dalam perusahaan atau badan hukum lain atau menyelenggarakan perusahaan baru yang memiliki modal dasar melebihi 5 juta Dolar AS atau nilai yang setara dalam mata uang lainnya;
  7. Melepaskan sebagian atau seluruh penyertaan Perseroan dalam perusahaan atau badan hukum lain dengan nilai transaksi melebihi 5 juta Dolar AS atau nilai yang setara dalam mata uang lainnya.

Apabila pembatasan kewenangan tersebut terlampaui, maka Direksi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.

Independensi Direksi
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi bertindak secara indepeden dan terbebas dari kepentingan pihak manapun.Independensi Direksi Perseroan juga terlihat dari kepemilikan saham anggota Direksi dan rangkap jabatan anggota Direksi.Perseroan mewajibkan anggota Direksi untuk mengungkapkan kepemilikan sahamnya dalam suatu laporan yang diperbaharui setiap tahunnya.

Rangkap Jabatan Direksi
Rangkap Jabatan Direksi sebagaimana halnya dengan Dewan Komisaris, Perseroan juga telah mempunyai ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Direksi yang mengacu kepada Pasal 6 POJK Nomor 33 sebagaimana tertuang dalam Piagam Direksi dan Dewan Komisaris.

Ketentuan ini mengatur bahwa anggota Direksi Perseroan dapat merangkap jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. anggota Direksi paling banyak pada satu emiten atau perusahaan publik lain;
  2. anggota Dewan Komisaris paling banyak pada tiga emiten atau perusahaan publik lain; dan/atau
  3. anggota komite paling banyak pada lima komite di emiten atau perusahaan publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.

Informasi mengenai jabatan lain saat ini anggota Direksi Indocement adalah sebagai berikut:



Berdasarkan informasi pada tabel di atas, rangkap jabatan anggota Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan rangkap jabatan dalam Pasal 24 POJK 33/2014.

FOLLOW US ON