Tata Kelola

Tata Kelola

Komite Environmental Social and Governance (ESG)

Komite ESG dibentuk sebagai salah satu wujud komitmen Perseroan terhadap pembangunan berkelanjutan pada aspek sosial, ekonomi, lingkungan dan tata kelola. Komite ESG yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 020/Kpts/Dir/ITP/XI/2021 bertugas memastikan keselarasan praktik bisnis Indocement dengan visi kelestarian alam, terutama meningkatkan nilai-nilai perusahaan dalam jangka panjang dan mempromosikan pengelolaan ESG secara strategis.

DASAR HUKUM

  1. Peta jalan SDGs 2030 Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. Peta jalan Keuangan Berkelanjutan di Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Peta jalan Tata Kelola Perusahaan Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Peta jalan SDG’s 2030 HeidelbergCement Group.
  5. Rapat Direksi Perseroan tanggal 22 Oktober 2021.

SUSUNAN KEANGGOTAAN

Susunan anggota Komite ESG, adalah sebagai berikut:

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas dan tanggung jawab Komite ESG adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan arah dan merumuskan strategi yang efektif sehubungan dengan ESG Matters, dan merekomendasikan kebijakan, rencana aksi, dan pengungkapan yang sesuai dengan strategi;
  2. Menyiapkan suatu sistem ESG yang harmonis, serta menyelaraskan tujuan dan target ESG;
  3. Memberikan dukungan yang diperlukan untuk memastikan terlaksananya program peningkatan kualitas ESG;
  4. Melaksanakan tugas yang relevan dengan tujuan Komite ESG yang sewaktu-waktu diminta oleh Direksi;
  5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program ESG serta melakukan pengelolaan risiko dan dampak dari pelaksanaan program ESG di Perseroan;
  6. Melakukan penilaian penerapan program ESG secara menyeluruh dan menentukan peluang untuk perbaikan;
  7. Melaporkan kepada Direksi pada setiap akhir tahun buku, atas pelaksanaan kerja Komite ESG beserta pencapaian program ESG di Perseroan dan rekomendasi terkait program ESG Perseroan.

Pelaksanaan Tugas Komite ESG
Oleh karena Komite ESG baru dibentuk pada 30 November 2021, maka belum terdapat informasi tentang pelaksanaan tugas Komite yang dapat disampaikan pada laporan ini.

FOLLOW US ON