Tata Kelola

Tata Kelola

Komite Environmental Social and Governance (ESG)

Komite ESG dibentuk sebagai salah satu wujud komitmen Perseroan terhadap pembangunan berkelanjutan pada aspek sosial, ekonomi, lingkungan dan tata kelola. Komite ESG yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 020/Kpts/Dir/ITP/XI/2021 bertugas memastikan keselarasan praktik bisnis Indocement dengan visi kelestarian alam, terutama meningkatkan nilai-nilai perusahaan dalam jangka panjang dan mempromosikan pengelolaan ESG secara strategis.

DASAR HUKUM

  1. Peta jalan SDGs 2030 Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. Peta jalan Keuangan Berkelanjutan di Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  3. Peta jalan Tata Kelola Perusahaan Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Peta jalan SDG’s 2030 HeidelbergCement Group.
  5. Rapat Direksi Perseroan tanggal 22 Oktober 2021.

SUSUNAN KEANGGOTAAN

Susunan anggota Komite ESG, adalah sebagai berikut:


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas dan tanggung jawab Komite ESG adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan arah dan merumuskan strategi yang efektif sehubungan dengan ESG Matters, dan merekomendasikan kebijakan, rencana aksi, dan pengungkapan yang sesuai dengan strategi;
  2. Menyiapkan suatu sistem ESG yang harmonis, serta menyelaraskan tujuan dan target ESG;
  3. Memberikan dukungan yang diperlukan untuk memastikan terlaksananya program peningkatan kualitas ESG;
  4. Melaksanakan tugas yang relevan dengan tujuan Komite ESG yang sewaktu-waktu diminta oleh Direksi;
  5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program ESG serta melakukan pengelolaan risiko dan dampak dari pelaksanaan program ESG di Perseroan;
  6. Melakukan penilaian penerapan program ESG secara menyeluruh dan menentukan peluang untuk perbaikan;
  7. Melaporkan kepada Direksi pada setiap akhir tahun buku, atas pelaksanaan kerja Komite ESG beserta pencapaian program ESG di Perseroan dan rekomendasi terkait program ESG Perseroan.

Pelaksanaan Tugas Komite ESG
Sebelum terminologi ESG menjadi tren, Perseroan telah menerapkan praktik bisnis berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola. Komite ESG menjalankan perannya sebagai katalisator dalam Perseroan. Pada tahun 2022, Komite ESG telah melaksanakan koordinasi dan pengawasan atas aspek ESG dalam Perseroan. Komite ESG melakukan diskusi kepedulian dan peningkatan penyingkapan informasi terkait dengan ESG kepada manajemen.
Kami selalu memantau skor ESG yang dikeluarkan untuk Indocement dan industri oleh lembaga pemeringkat ESG, dan secara aktif memberikan masukan dan informasi tambahan untuk mempertahankan dan lebih meningkatkan posisi kami. Kami juga memastikan kepatuhan pelaporan lingkungan dalam proses bisnis operasional Perseroan bagi ketiga lini bisnisnya (Semen, Agregat dan Beton Siap-Pakai) kepada Pemerintah dan HeidelbergCement Group selaku perusahaan induk.

FOLLOW US ON