Tata Kelola
Komite ESG dibentuk sebagai salah satu wujud komitmen Perseroan terhadap pembangunan berkelanjutan pada aspek sosial, ekonomi, lingkungan dan tata kelola. Komite ESG yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 020/Kpts/Dir/ITP/XI/2021 bertugas memastikan keselarasan praktik bisnis Indocement dengan visi kelestarian alam, terutama meningkatkan nilai-nilai perusahaan dalam jangka panjang dan mempromosikan pengelolaan ESG secara strategis.
DASAR HUKUM
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas dan tanggung jawab Komite ESG adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan Tugas Komite ESG
Melaksanakan rapat dan koordinasi selama tahun berjalan termasuk dengan pihak eksternal seperti perusahaan pemeringkat ESG berdasarkan evaluasi mereka terhadap peningkatan kinerja keberlanjutan Perseroan secara terus menerusk.
Kami menggunakan cookies (serta teknik lain yang serupa) untuk membuat pengalaman anda di situs web kami lebih menyenangkan dan efisien. Cookies juga membantu kami memahami bagaimana situs web kami digunakan. Baca kebijakan cookies milik kami. Dengan menekan “Setuju” berarti anda sepakat dengan bagaimana kami menggunakan cookies.