Tata Kelola
Komite ESG dibentuk sebagai salah satu wujud komitmen Perseroan terhadap pembangunan berkelanjutan pada aspek sosial, ekonomi, lingkungan dan tata kelola. Komite ESG yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 020/Kpts/Dir/ITP/XI/2021 bertugas memastikan keselarasan praktik bisnis Indocement dengan visi kelestarian alam, terutama meningkatkan nilai-nilai perusahaan dalam jangka panjang dan mempromosikan pengelolaan ESG secara strategis.
DASAR HUKUM
Susunan anggota Komite ESG, adalah sebagai berikut:
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas dan tanggung jawab Komite ESG adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan Tugas Komite ESG
Sebelum terminologi ESG menjadi tren, Perseroan telah menerapkan praktik bisnis berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola. Komite ESG menjalankan perannya sebagai katalisator dalam Perseroan. Pada tahun 2022, Komite ESG telah melaksanakan koordinasi dan pengawasan atas aspek ESG dalam Perseroan. Komite ESG melakukan diskusi kepedulian dan peningkatan penyingkapan informasi terkait dengan ESG kepada manajemen.
Kami selalu memantau skor ESG yang dikeluarkan untuk Indocement dan industri oleh lembaga pemeringkat ESG, dan secara aktif memberikan masukan dan informasi tambahan untuk mempertahankan dan lebih meningkatkan posisi kami. Kami juga memastikan kepatuhan pelaporan lingkungan dalam proses bisnis operasional Perseroan bagi ketiga lini bisnisnya (Semen, Agregat dan Beton Siap-Pakai) kepada Pemerintah dan HeidelbergCement Group selaku perusahaan induk.