Tata Kelola
Memenuhi ketentuan POJK No. 33 yang mengatur bahwa:
Pada 2024, jumlah anggota Direksi Indocement adalah tujuh orang, terdiri dari 1 orang Direktur Utama, 1 orang Wakil Direktur Utama, dan 5 orang Direktur.
Board Charter mengatur soal kewarganegaraan anggota Direksi, yaitu bahwa Anggota Direksi Indocement dapat berasal dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Direksi Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam Board Charter dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku.
Persyaratan Anggota Direksi
Kriteria umum anggota Direksi Indocement antara lain adalah:
Masa jabatan anggota Direksi berakhir apabila yang bersangkutan:
Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan cara menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi tersebut paling lambat 90 hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
RUPS dapat mengangkat seseorang untuk mengisi jabatan anggota Direksi yang diberhentikan dari jabatannya dan atau untuk mengisi jabatan anggota Direksi yang kosong karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan, Jumlah dan Komposisi Direksi
Komposisi dan jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan visi, misi, dan rencana strategis Perseroan untuk memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
Profil Anggota Direksi dapat dilihat di menu Tentang Kami >> Management