Tata Kelola
Salah satu implementasi tata kelola perusahaan yang baik adalah memastikan bahwa Sistem Pengendalian Internal berjalan secara efektif. Penerapan Sistem Pengendalian Internal diarahkan untuk memastikan bahwa Perseroan telah memiliki keandalan laporan dan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan dan perundangundangan yang berlaku serta efisiensi dan efektivitas kegiatan operasional. Sistem Pengendalian Internal merupakan proses yang dirancang dan dijalankan oleh Dewan Komisaris, Direksi dan anggota manajemen lainnya sebagai dari penerapan mekanisme check and balance.
PENGENDALIAN KEUANGAN DAN OPERASIONAL
Sistem pengendalian keuangan diterapkan Perseroan dengan cara menyediakan informasi keuangan bagi setiap tingkatan manajemen, para Pemegang Saham, serta Pemangku Kepentingan yang dijadikan dasar pengambilan keputusan. Sistem ini dapat digunakan oleh manajemen untuk merencanakan dan mengendalikan operasi Perseroan. Sementara itu, sistem pengendalian operasional dilakukan dengan cara menerapkan kebijakan dan prosedur yang secara langsung digunakan untuk mencapai sasaran dan target serta menjamin atau menyediakan laporan keuangan yang tepat serta menjamin ditaatinya atau dipatuhinya hukum dan peraturan. Penerapan kedua sistem pengendalian tersebut, baik sistem pengendalian keuangan dan sistem pengendalian operasional meliputi seluruh elemen yang terdapat di Perseroan.
TUJUAN PENGENDALIAN INTERNAL
Tujuan dari penerapan Sistem Pengendalian Internal Indocement antara lain:
KESESUAIAN PENGENDALIAN INTERNAL DENGAN KERANGKA COSO
Sistem pengendalian internal Indocement telah sesuai dengan Internal Control Integrated Framework yang dikembangkan oleh The Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission (COSO) dan tujuan pengendalian internal menurut COSO meliputi operasional, pelaporan dan kepatuhan. Tujuan operasional berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi operasi. Tujuan pelaporan berkaitan dengan kepentingan pelaporan keuangan yang memenuhi kriteria andal, tepat waktu, transparan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh regulator maupun Perseroan. Sedangkan tujuan kepatuhan berkaitan dengan kepatuhan Perseroan terhadap hukum dan Peraturan perundang-undangan. Menurut COSO, unsur-unsur pengendalian intern meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
TINJAUAN ATAS EFEKTIVITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
Manajemen bertanggung jawab atas terselenggaranya Sistem Pengendalian Internal yang andal dan efektif serta memastikan bahwa hal tersebut telah melekat di setiap jenjang organisasi. Internal Audit Division melakukan evaluasi atas kecukupan dan efektivitas Sistem Pengawasan Internal secara menyeluruh dan pengawasan yang dilakukan untuk mendukung asersi Direksi tentang efektivitas Sistem Pengendalian Internal Perseroan yang diterapkan. Hasil evaluasi disampaikan kepada manajemen untuk ditindaklanjuti dan dimonitor pelaksanaannya untuk memastikan Sistem Pengendalian Internal berjalan secara efektif.
PERNYATAAN DIREKSI DAN/ATAU DEWAN KOMISARIS ATAS KECUKUPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PERSEROAN
Sistem pengendalian internal adalah suatu proses yang dilakukan oleh Direksi bersama-sama antara lain dengan Internal Audit Division untuk memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan. Baik Dewan Komisaris maupun Direksi berkomitmen untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik di semua tingkatan sebagai landasan untuk mencapai tujuan melindungi dan meningkatkan nilai Perseroan. Direksi bertanggung jawab untuk melaksanakan pengendalian internal secara efektif agar Perseroan dapat mencapai tujuannya.