Tata Kelola

Tata Kelola

Komite Etika

Komite Etika dibentuk untuk memastikan bahwa Pedoman Etika telah dilaksanakan dengan baik pada setiap jenjang organisasi. Komite Etika berada dibawah pengawasan Direksi, dengan tujuan utama untuk melakukan pengawasan dan mengumpulkan informasi pelaksanaan Pedoman Etika.

DASAR HUKUM

  1. Anggaran Dasar Perseroan;
  2. Keputusan Direksi Nomor 007/Kpts/ITP/V/2006 tanggal 30 Mei 2006 perihal Kebijakan Etika Karyawan;
  3. Keputusan Direksi Nomor 019/Kpts/Dir/ITP/XI/2018 tanggal 1 November 2018 perihal Kebijakan Etika Indocement;
  4. Keputusan Direksi Nomor 020/Kpts/Dir/ITP/XI/2018 tanggal 1 November 2018 perihal Komite Etika.

SUSUNAN KEANGGOTAAN

Perseroan membentuk Komite Etika pada dua tingkatan, yaitu tingkat korporat dan tingkat unit operasi. Keanggotaan
Komite Etika melekat pada jabatan bukan pada personal. Struktur dan Komposisi Komite Etika Korporat adalah
sebagai berikut:



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE ETIKA

  1. Melakukan pengawasan dan mengumpulkan informasi pelaksanaan Pedoman Etika;
  2. Menetapkan adanya dugaan pelanggaran Pedoman Etika;
  3. Mengundang pihak yang diduga melakukan pelanggaran, pihak yang memberikan informasi dan/ atau saksi, atau pihak lain yang turut serta dalam proses penyelidikan/investigasi/penindakan;
  4. Melakukan investigasi/penyelidikan dan melaksanakan penindakan/persidangan untuk memutuskan dan menyelesaikan kasus pelanggaran Pedoman Etika;
  5. Penetapan sanksi dari Komite Etika diberikan melalui pimpinan tertinggi di Direktorat, atau Unit Operasi/ Plant/Divisi kepada pihak yang melakukan pelanggaran Pedoman Etika sesuai peraturan yang berlaku.

RAPAT KOMITE ETIKA

Pada 2021, Komite Etika melaksanakan satu kali Rapat pada 1 Maret 2021 yang dihadiri oleh seluruh anggota Komite
Etika dengan agenda pembahasan rancangan perubahan Pedoman Etika Indocement. Hasil rapat Komite Etika tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 002/Kpts/Dir/ITP/III/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Revisi Pedoman Etika Indocement.

LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS KOMITE ETIKA

Komite Etika melaksanakan tugasnya dengan memantau penerapan dari Pedoman Etika Indocement yang telah
tersosialisasi kepada seluruh Karyawan Perseroan dan melakukan reviu atas Pedoman Etika Indocement. Di 2021, tidak ada pelaporan tentang pelanggaran kebijakan Etika yang masuk kepada Komite Etika.

FOLLOW US ON