Berita dan Media

Sepuluh UMKM Mitra CSR Indocement Berhasil Mendapatkan Sertifikat HaKI

Indocement memberikan pendampingan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di 12 desa mitra Kompleks Pabrik Citeureup. Salah satu program yang bersifat berkelanjutan dalam bidang UMKM adalah memfasilitasi pembuatan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi produk UMKM yang didampingi Indocement dengan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor.

HaKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. HaKI produk adalah sesuatu yang penting bagi UMKM untuk mencegah peniruan produk yang telah dibuat. 

Pada tanggal 21 Maret 2023, bertempat di Harmony Corner, Kompleks Pabrik Citeureup, Indocement menyerahkan sertifikat perijinan HaKI bagi 10 UMKM yang telah diberikan pendampingan, pelatihan, serta difasilitasi agar merek produknya terdaftar dan dilindungi oleh hukum. Penyerahan sertifikat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana Sudrajat, S.H. 
 
UMKM yang mendapatkan sertifikat HaKI adalah:

  1. Keripik Tempe Tiga Saudara 354 (Desa Gunung Putri)
  2. King Keripik Teh Yati (Desa Tajur)
  3. Singkong Keju GP (Desa Gunung Putri)
  4. Bufati Keripik Pisang Kepok (Desa Nambo)
  5. Camilan Zoomed (Kelurahan Puspanegara)
  6. Iffazuna Snack ( Desa Hambalang)
  7. Dawiyah Snack Kress ( Desa Pasirmukti)
  8. Denava Cake and Donut (Desa Citeureup)
  9. Nurida Bakery ( Kelurahan Puspanegara)
  10. JKML Production Logam (Desa Tarikolot)

UMKM tersebut dipilih oleh Indocement karena produk-produk yang dihasilkan telah memenuhi standar laik jual, baik dari segi kualitas, kemasan, dan kapasitas produksi yang sudah mumpuni. 

FOLLOW US ON