Tata Kelola

Tata Kelola

Kode Etik Rekanan

KODE ETIK REKANAN
Sebagai Perusahaan yang memiliki unit usaha yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. berkomitmen kuat terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senatiasa menjalankan prinsip-prinsip praktik industri yang baik. Kode Etik Pemasok bertujuan untuk memenuhi standar akuntabilitas sosial internasional SA 8000 dan standard lingkungan ISO 14001 serta ketentuan-ketentuan dalam Organisasi Buruh International (International Labor Organization/ILO) pada rantai suplai hulu.

Kode Etik Pemasok ini merupakan dasar dari seluruh hubungan kontraktual dan berlaku secara global untuk seluruh pemasok dan pihak ketiga lainnya. Melalui Kode Etik Pemasok, Perseroan berkehendak untuk menciptakan hubungan kerja sama yang adil dan transparan dengan seluruh pemasok dan pihak ketiga yang terkait serta menghindari pratik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat termasuk tindakan penyuapan dan korupsi. Selain itu, Kode Etik Pemasok juga merupakan komitmen untuk senantiasa mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjalankan praktik industri yang baik. Dengan demikian, dalam hal pemasok gagal untuk memenuhi dan/atau melaksanakan Kode Etik Pemasok ini, maka pemberhentian hubungan kontraktual pada akhirnya akan terjadi.

Kode Etik Pemasok mengatur hal-hal sebagai berikut:
Kondisi Pekerjaan/Tenaga Kerja:

  1. Pemasok tidak boleh memperkerjakan pekerja anak dalam tahap produksi mana pun. Pemasok diminta untuk mematuhi rekomendasi konvensi ILO mengenai usia minimum untuk dapat bekerja.
  2. Kompensasi dan tunjangan harus sesuai dengan prinsip fundamental yang berkaitan dengan upah minimum, jam kerja, waktu lembur, dan tunjangan yang diwajibkan secara hukum.
  3. Segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja sebagaimana didefinisikan oleh Konvensi Kerja Paksa ILO termasuk kerja lembur paksa, jeratan utang, perdagangan orang, perbudakan atau kerja paksa oleh tahanan penjara tidak boleh diberlakukan dan semua karyawan bebas untuk meninggalkan pekerjaan setelah ada pemberitahuan yang wajar.
  4. Pemasok diharapkan untuk mematuhi hak karyawan atas kebebasan berserikat dan pengakuan hak atas karyawan untuk perundingan bersama, apabila diizinkan oleh hukum.
  5. Pekerja diharapkan untuk memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat yang memenuhi atau melampaui standar yang berlaku untuk kesehatan dan keselamatan kerja. Ini termasuk, setidaknya, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, dan memegang izin, lisensi, dan permohonan yang diperlukan.
  6. Pemasok harus memiliki prosedur yang sesuai serta infrastruktur dan peralatan keselamatan, dan untuk terus meningkatkan kinerja kesehatan dan keselamatan mereka.

Standar Lingkungan:

  1. Kegiatan operasi pemasok diharapkan mencakup minimal kepatuhan terhadap hukum dan semua peraturan yang berlaku dan akan dilakukan dengan uji tuntas serta kepedulian terhadap lingkungan. Selain itu, pemasok disyarakatkan memiliki prosedur lingkungan yang sesuai, dan terus meningkatkan kinerja lingkungan mereka.
  2. Semua produk dan jasa yang diberikan diharapkan memenuhi kriteria lingkungan, kualitas dan keselamatan yang ditetapkan dalam bagian kontrak terkait, dan aman untuk digunakan.

Etika Bisnis:

  1. Bisnis harus dijalankan dengan integritas. Tidak ada pembayaran, layanan, hadiah, hiburan, atau keuntungan lain yang ditawarkan atau diberikan kepada karyawan Perseroan serta pihak ketiga mana pun yang dimaksudkan untuk memengaruhi cara karyawan Perseroan atau pihak ketiga menjalankan tugasnya. Demikian pula, Perseroan tidak akan menawarkan atau memberikan pembayaran, layanan, hadiah, hiburan, atau keuntungan lain tersebut kepada pemasok manapun yang dimaksudkan untuk memengaruhi cara pemasok menjalankan tugasnya.
  2. Menghormati hak asasi manusia dan pemasok memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia. Kekerasan atau diskriminasi terhadap karyawan sebagaimana didefinisikan oleh Konvensi ILO tentang Kekerasan dan Pelecehan dan Konvensi Diskriminasi ILO dalam bentuk apa pun tidak dapat diterima terkait perlakuan yang berhubungan dengan pekerjaan (termasuk perekrutan, promosi, pemutusan hubungan kerja). Ini termasuk namun tidak terbatas pada jenis kelamin, asal kebudayaan, warna kulit, agama, orientasi seksual, disabilitas atau usia.


Pemasok diharapkan akan bertanggung jawab terhadap pemenuhan ketentuan dari prinsip-prinsip Kode Etik Pemasok ini dan secara menyeluruh memverifikasi bahwa prinsip-prinsip ini dipatuhi dalam rantai pasokan mereka. Perseroan akan senantiasa bekerja sama dengan pemasok terkait pemenuhan kepatuhan dan akan terus menelaah serta melakukan penyempurnaan pedoman ini jika diperlukan.

Pemasok dapat menyampaikan keluhan apa pun terkait perilaku yang tidak patuh, baik terkait hukum yang berlaku melalui hotline kepatuhan "Speak Up".

Kode etik pemasok Indocement bisa diunduh disini.

FOLLOW US ON