Tata Kelola

Tata Kelola

Acuan Hukum dan Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan yang dilakukan Direksi serta memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan Direksi terkait rencana pengembangan Perseroan, rencana kerja dan anggaran tahunan, pelaksanaan ketentuanketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, serta memastikan bahwa Perseroan melaksanakan prinsip-prinsip GCG.

Setiap anggota Dewan Komisaris harus memiliki integritas yang tinggi, pengetahuan, kemampuan dan komitmen dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, peran Dewan Komisaris sangat strategis. Selain itu, Dewan Komisaris juga dituntut untuk dapat bertindak secara independen, dalam arti tidak mempunyai benturan kepentingan yang dapat menganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis, baik dalam hubungan satu sama lain maupun hubungan terhadap Direksi.
 

DASAR HUKUM

Dasar hukum pengangkatan Dewan Komisaris:

  1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
  3. Anggaran Dasar Perseroan; dan
  4. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

PEDOMAN KERJA DEWAN KOMISARIS

Perseroan telah menyusun Pedoman Kerja Dewan Komisaris (Board Charter) sebagai wujud komitmen Perseroan dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam rangka pengelolaan Perseroan untuk menjalankan misi dan mencapai visi yang telah ditetapkan.

Board Charter ini disusun berdasarkan peraturan yang berlaku termasuk POJK dan best practices serta ditinjau secara berkala yang mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris Board Charter Perseroan telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 012/Kpts/Kom/ITP/ XII/2015 tanggal 4 Desember 2015 dan menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai organ Perseroan dengan itikad baik, penuh tanggungjawab dan dedikasi yang tinggi untuk kemajuan Perseroan.

Board Charter memuat hal-hal yang terkait dengan organisasi, tugas dan tanggungjawab, wewenang, etika kerja, keterbukaan, pembentukan komite dan tata tertib rapat Dewan Komisaris serta Komite Dewan Komisaris. Secara rinci dijabarkan sebagai berikut:

1. PENDAHULUAN
   a. Latar Belakang
   b. Dasar Hukum

2. ORGANISASI, PENUNJUKAN DAN MASA JABATAN
   a. Organisasi Direksi dan Dewan Komisaris
        i. Organisasi Direksi
       ii. Organisasi Dewan Komisaris
      iii. Persyaratan Direktur
       iv. Persyaratan Komisaris
        v. Komite-komite
   b. Penunjukan, Pemberhentian dan Pengunduran Diri
        i. Penunjukan, Pemberhentian dan Pengunduran Diri Direksi
       ii. Penunjukan, Pemberhentian dan Pengunduran Diri Komisaris
   c. Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dan Ketersediaan
        i. Masa Jabatan
       ii. Pemenuhan Persyaratan

3. TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
   a. Tujuan
   b. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Dewan Direksi
        i. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
       ii. Wewenang Direksi
   c. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Dewan Komisaris
        i. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
       ii. Wewenang Dewan Komisaris
   d. Rapat Direksi dan Dewan Komisaris
        i. Umum
       ii. Rapat Direksi
      iii. Rapat Dewan Komisaris

4. PELAPORAN, PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DAN NILAI-NILAI
   a. Pelaporan
        i. Laporan Tahunan
       ii. Laporan Keuangan Berkala
      iii. Laporan Lainnya
   b. Pernyataan Tanggung Jawab
   c. Nilai-Nilai

5. PENUTUP

FOLLOW US ON