Pedoman Komite Keselamatan
KOMITE KESELAMATAN
Direksi membentuk Komite Keselamatan atau Indocement Safety Committee (I-SC) sebagai perwujudan komitmen Perseroan dalam manajemen keselamatan kerja. Komite Keselamatan berada dibawah pengawasan Direksi, dengan tujuan utama menentukan strategi pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, mendukung dan memastikan strategi, inisiasi, dan program keselamatan dan kesehatan kerja dalam semua kegiatan Perseroan terlaksana dengan baik.
DASAR HUKUM
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan kewajiban perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja melalui penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengamanatkan kewajiban pemenuhan persyaratan keselamatan, pembinaan sebagai upaya pencegahan kecelakaan dan kebakaran serta pembentukan panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
- Pedoman keselamatan dan kesehatan kerja HeidelbergCement Group.
Pedoman Komite Keselamatan dapat diunduh di sini.
TUGAS DAN KEWAJIBAN
- Menyiapkan arah dan merumuskan strategi yang efektif dan rencana aksi yang bisa diterapkan di antara lini manajemen.
- Menyiapkan suatu sistem keselamatan yang harmonis, serta menyelaraskan tujuan dan target, untuk mengawasi organisasi.
- Membantu membangun semangat dan budaya yang seragam dalam meningkatkan kinerja keselamatan sejalan dengan tujuan keselamatan kelompok.
- Memberikan dukungan yang diperlukan untuk lini manajemen untuk memastikan terlaksananya program peningkatan keselamatan Perseroan secara meluas;
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja keselamatan secara menyeluruh dan menentukan peluang untuk perbaikan.
RAPAT KOMITE KESELAMATAN
LAPORAN TUGAS KOMITE KESELAMATAN