Indocement menyelenggarakan Sosialisasi dan Penyuluhan Persaingan Usaha bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU“) pada hari Selasa, 25 Oktober 2022 yang dilaksanakan secara hybrid di Aula ASIST, Kompleks Pabrik Citeureup melalui Webex Event, dengan peserta sebanyak 210 orang, meliputi anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Indocement.
Terdapat empat materi yang disampaikan dalam Sosialisasi tersebut, materi diawali dengan keynote speech dari Afif Hasbullah, S.H., M.Hum. selaku Ketua KPPU. Setelah itu dilanjutkan dengan materi lainnya antara lain:
Terima kasih kepada seluruh peserta baik hadir secara langsung maupun daring yang telah menunjukan antusias yang tinggi dalam kegiatan sosialisasi kepatuhan hukum persaingan usaha ini. Hal ini terlihat diskusi interaktif dan partisipasi peserta dalam sesi tanya-jawab.
Melalui program ini, setiap peserta kembali memperoleh informasi perkembangan ketentuan hukum persaingan usaha di Indonesia, antara lain apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan mengacu pada Undang Undang No.5 Tahun 1999 mengenai Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini sejalan dengan kepatuhan persaingan usaha dalam Perseroan yang merupakan bagian penting dari Pedoman Etika Indocement, yang wajib diterapkan oleh Insan Perseroan dalam melaksanakan tugas kesehariannya, serta menunjukan dukungan atas peran KPPU sebagai pengawas persaingan usaha di negara kita.
Kami menggunakan cookies (serta teknik lain yang serupa) untuk membuat pengalaman anda di situs web kami lebih menyenangkan dan efisien. Cookies juga membantu kami memahami bagaimana situs web kami digunakan. Baca kebijakan cookies milik kami. Dengan menekan “Setuju” berarti anda sepakat dengan bagaimana kami menggunakan cookies.