Tata Kelola
Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, jumlah Dewan Komisaris Perseroan paling sedikit berjumlah 5 orang, dengan satu orang Komisaris Utama dan dua orang Wakil Komisaris Utama. Dalam komposisi Dewan Komisaris sedikitnya 30% adalah Komisaris Independen.
Dalam Board Charter juga diatur soal kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris, yaitu bahwa Anggota Dewan Komisaris Indocement dapat berasal dari Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam Board Charter dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku.
Persyaratan Anggota Dewan Komisaris
Kriteria umum anggota Dewan Komisaris Indocement antara lain adalah:
1. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
2. Cakap melakukan perbuatan hukum;
3. Dalam lima tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
a. tidak pernah dinyatakan pailit;
b. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
d. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
i) pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
ii) pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
iii) pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
4. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
5. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.
Penunjukan, Pemberhentian, Pengunduran diri dan Masa Jabatan Dewan Komisaris
Sesuai Board Charter, usulan pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Komisaris harus diajukan dan mendapat persetujuan RUPS setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Komisaris dan Komite Nominasi dan Remunerasi.
Komisaris menjabat untuk jangka waktu tiga tahun atau sampai pada penutupan RUPS Tahunan yang ketiga sejak tanggal pengangkatan, dengan tidak mengurangi kewenangan RUPS untuk memberhentikan seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris pada setiap waktu sebelum jabatannya berakhir.
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila yang bersangkutan:
1. Mengundurkan diri;
2. Meninggal dunia;
3. Masa jabatannya berakhir;
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS
5. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Dewan Komisaris berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan Anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan dari jabatannya dan RUPS dapat mengangkat seseorang sebagai Anggota Dewan Komisaris untuk mengisi jabatan Anggota Dewan Komisaris yang kosong.
Profil Dewan Komisaris dapat dilihat di menu Tentang Kami >> Management