Dalam rangka memenuhi Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor: Kep-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Peraturan I-E perihal Kewajiban Penyampaian Informasi yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2020 (COVID-19) dan Surat Edaran BEI Nomor SE-00003/BEI/05-2000 tanggal 29 Mei 2020, dengan ini PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan rencana penyelenggaraan Paparan Publik secara elektronik sebagai berikut:
Informasi pendaftaran, tata cara pelaksanaan, dan materi Paparan Publik dapat diakses melalui tautan https://www.indocement.co.id/Investor/Paparan-Publik
Kami menggunakan cookies (serta teknik lain yang serupa) untuk membuat pengalaman anda di situs web kami lebih menyenangkan dan efisien. Cookies juga membantu kami memahami bagaimana situs web kami digunakan. Baca kebijakan cookies milik kami. Dengan menekan “Setuju” berarti anda sepakat dengan bagaimana kami menggunakan cookies.