Keberlanjutan
Indocement berkomitmen untuk memberikan perhatian yang besar terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), baik hak asasi yang berkaitan dengan karyawan Perseroan maupun pemangku kepentingan lainnya. Sebagai perusahaan publik, Indocement senantiasa berupaya memenuhi HAM dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku secara universal dan peraturan perundangundangan di Indonesia serta ketentuan internal Perseroan.
Penegasan komitmen Perseroan untuk memenuhi tanggung jawab terkait HAM tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama antara Manajemen Indocement dan Serikat Pekerja Indocement yang ada di lingkungan Perseroan.
Hubungan industrial yang sehat dan harmonis harus dilandasi atas kesadaran terhadap hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, termasuk di dalamnya pemenuhan terhadap ketentuan HAM. Untuk itu, Perseroan menjamin terlaksananya prinsip-prinsip HAM dalam kegiatan operasional Perseroan.
Sebagai mana termaktub dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap orang, dalam hal ini adalah pegawai Perseroan. Untuk itu, Indocement menjamin hak pekerjanya untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Perseroan juga mendukung kegiatan karyawan dalam berserikat dengan membentuk organisasi serikat pekerja.
Saat ini, terdapat tiga organisasi serikat pekerja di lingkungan Indocement, yaitu:
Perseroan memberlakukan waktu dan jam kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya pasal 77 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu 40 jam dalam 1 minggu. Hal tersebut juga telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu pada Pasal 17 Bab VII PKB X Periode 2023–2024.
Dengan waktu dan jam kerja tersebut, Perseroan memastikan tidak terdapat praktik kerja paksa di lingkungan Perseroan, karena karyawan memiliki waktu istirahat yang cukup. Selain itu, Perseroan juga memberikan berbagai jenis hak cuti kepada karyawan yang syarat dan ketentuannya juga telah diatur dalam PKB yaitu pada Pasal 35 Bab XI PKB X Periode 2023–2024.
Sebagai bentuk komitmen untuk memberantas praktik kerja paksa, Perseroan juga memberlakukan ketentuan yang sama kepada mitra dan vendor yang bekerja sama dengan Perseroan.
Perseroan telah menetapkan batas usia minimal calon karyawan adalah 18 tahun. Hal tersebut tertuang dalam persyaratan penerimaan karyawan Indocement. Kebijakan tersebut merupakan bentuk dari komitmen Perseroan untuk menghilangkan praktik penggunaan tenaga kerja anak atau di bawah umur. Ketentuan ini juga diberlakukan bagi mitra dan vendor yang bekerjasama dengan Perseroan.
Perusahaan memberikan kesempatan kepada kaum disabilitas untuk bekerja dibagian tertentu sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Saat ini ada satu tenaga kerja disabilitas yang bekerja di Perusahaan ditempatkan sebagai admin di Indocement Kompleks Pabrik Citeureup.
Bagian satuan pengamanan perseroan (Security Department) mendapatkan pelatihan internal mengenai kode etik dan pendalaman PKB yang di dalamnya juga terkandung peraturan perlindungan Hak Asasi Manusia. Dimana kedua pelatihan termasuk kedalam daftar pelatihan wajib bagi satuan pengamanan Perseroan.
Perseroan menghormati hak dasar dari masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di sekitar lokasi operasional Perseroan. Karena itu, Perseroan melakukan sejumlah pendekatan yang terintegrasi dengan program CSR. Perseroan memastikan pendekatan, interaksi, komunikasi, dan pelibatan masyarakat sekitar area operasi dilakukan tanpa intimidasi, penuh rasa hormat dan pemahaman terhadap budaya setempat serta hak-hak masyarakat adat dan dilandasi dengan prinsip saling menguntungkan.