Tata Kelola

Tata Kelola

Pedoman Komite Audit

KOMITE AUDIT

Komite Audit merupakan organ Dewan Komisaris yang berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan. Lingkup pengawasan Komite Audit meliputi hal-hal yang terkait dengan informasi keuangan, sistem pengendalian internal, efektivitas pemeriksaan oleh Auditor Eksternal dan Internal, efektivitas pelaksanaan manajemen risiko serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum
Komite Audit Indocement dibentuk dengan mengacu pada:

  1. POJK Nomor 55/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
  2. Surat Keputusan Dewan Komisaris Indocement Nomor 012/Kpts/Kom/ITP/XII/2001 tanggal 6 Desember 2001 perihal Piagam Komite Audit;
  3. Surat Keputusan Dewan Komisaris Indocement Nomor 007/Kpts/Kom/ITP/XII/2013 tanggal 6 Desember 2013 perihal Perubahan Piagam Komite Audit;
  4. Surat Keputusan Dewan Komisaris Indocement Nomor 001/Kpts/Kom/ITP/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 perihal Penunjukan Anggota Komite Audit.

Pedoman Kerja Komite Audit

Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris Perseroan pada 6 Desember 2001 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 012/Kpts/Kom/ITP/XII/2001 dan telah dilakukan penyesuaian pada 6 Desember 2013, yaitu melalui Pernyataan Keputusan Agenda Nomor 2 dari Rapat Dewan Komisaris Nomor 007/Kpts/Kom/ITP/XII/2013 tentang Perubahan Piagam Komite Audit dalam Rangka Pemenuhan Peraturan Bapepam-LK Nomor KEP643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012. Selain itu, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Pedoman Kerja Komite Audit dapat dilihat di sini. 

Piagam Komite Audit menguraikan tentang:

  1. Tujuan Pembentukan Komite Audit
  2. Keanggotaan Komite Audit
  3. Ketua Komite Audit
  4. Masa Jabatan Komite Audit
  5. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
  6. Wewenang Komite Audit
  7. Rapat Komite Audit
  8. Pelaporan Komite Audit

Komposisi Keanggotaan Komite Audit
Di dalam Piagam Komite Audit, menjelaskan mengenai keanggotaan Komite Audit Indocement yang terdiri dari:

  1. Satu orang Komisaris Independen sebagai Ketua
  2. Dua orang pihak independen yang memiliki keahlian sebagai anggota

Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris untuk jangka waktu tiga tahun sejak penunjukan dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya dan masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh melebihi masa jabatan Dewan Komisaris.

Susunan anggota Komite Audit Indocement per 31 Desember 2023 dapat dilihat dimenu Tentang Kami >> Management

Kewenangan Komite Audit
Komite Audit mempunyai wewenang untuk meninjau atau mengawasi hal-hal dalam ruang lingkup tanggung jawabnya, mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan, berkomunikasi langsung dengan setiap Karyawan, termasuk Direksi, auditor internal, auditor independen dan pihak terkait dan mendapatkan nasihat dari auditor eksternal atau ahli lainnya apabila diperlukan.

Rapat Komite Audit

Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit

FOLLOW US ON