Tata Kelola
KOMITE AUDIT
Komite Audit merupakan perangkat Dewan Komisaris yang berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tanggung jawab pengawasan atas proses pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal, proses audit, implementasi GCG dan proses pemantauan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan di Perseroan. Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan dan instruksi yang diterima dari Dewan Komisaris.
Dasar Hukum
Komite Audit Indocement dibentuk dengan mengacu pada:
Pedoman Kerja Komite Audit
Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit memiliki Piagam Komite Audit yang terakhir kali direvisi pada 6 Desember 2013 dan telah ditetapkan dengan Pernyataan Keputusan Agenda Nomor 2 dari Rapat Dewan Komisaris Nomor 007/Kpts/Kom/ITP/XII/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Perubahan Piagam Komite Audit dalam Rangka Pemenuhan Peraturan Bapepam-LK Nomor KEP-643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012. Pedoman Kerja Komite Audit dapat dilihat di sini.
Piagam Komite Audit menguraikan tentang:
Komposisi Keanggotaan Komite Audit
Di dalam Piagam Komite Audit, menjelaskan mengenai keanggotaan Komite Audit Indocement yang terdiri dari:
Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris untuk jangka waktu tiga tahun sejak penunjukan dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya dan masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh melebihi masa jabatan Dewan Komisaris.
Susunan anggota Komite Audit Indocement per 31 Desember 2021 dapat dilihat dimenu Tentang Kami >> Management
Independensi Anggota Komite Audit
Seluruh anggota Komite Audit yang berasal dari pihak independen tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Perseroan, yang dapat mempengaruhi kemampuannya bertindak independen.
Independensi anggota Komite Audit Indocement adalah sebagai berikut:
Dengan demikian, seluruh persyaratan independensi anggota Komite Audit yang sesuai dengan peraturan dan kaidah praktik terbaik GCG telah dipenuhi.
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Audit memberikan pendapat yang profesional dan independen kepada Dewan Komisaris terkait dengan laporan dan hal-hal lain yang disampaikan oleh Direksi. Berdasarkan Piagam Komite Audit, tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
Kewenangan Komite Audit
Komite Audit mempunyai wewenang untuk meninjau atau mengawasi hal-hal dalam ruang lingkup tanggung jawabnya, mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan, berkomunikasi langsung dengan setiap Karyawan, termasuk Direksi, auditor internal, auditor independen dan pihak terkait dan mendapatkan nasihat dari auditor eksternal atau ahli lainnya apabila diperlukan.
RAPAT KOMITE AUDIT
Ketentuan Rapat Komite Audit
Tertera di dalam Piagam Komite Audit aturan mengenai rapat anggota, dimana Komite Audit dapat mengadakan rapat setiap saat diperlukan atau minimal sekali dalam tiga bulan dan rapat harus dihadiri setidaknya setengah dari jumlah anggota dan keputusan diambil secara musyawarah dan mufakat.
Hasil keputusan atau risalah rapat disiapkan oleh Sekretaris Perusahaan, dimana didalamnya berisikan tentang jalannya rapat dan perbedaan-perbedaan pendapat yang ada, risalah rapat akan ditandatangani oleh anggota yang hadir untuk kemudian diserahkan kepada Dewan Komisaris.
Frekuensi dan Kehadiran Rapat
Sepanjang 2021, Komite Audit menyelenggarakan rapat sebanyak empat kali dengan agenda dan tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite Audit sebagai berikut:
Pada 2021, Komite Audit melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
|
Program Pengembangan Kompetensi Komite Audit
Dalam upaya untuk menunjang pelaksanaan tugasnya anggota Komite Audit mengikuti berbagai program pendidikan dan pelatihan dalam rangka mengembangkan kompetensinya.