Tata Kelola

Tata Kelola

Pedoman Komite Audit

KOMITE AUDIT

Komite Audit merupakan perangkat Dewan Komisaris yang berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tanggung jawab pengawasan atas proses pelaporan keuangan, sistem pengendalian internal, proses audit, implementasi GCG dan proses pemantauan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan di Perseroan. Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan dan instruksi yang diterima dari Dewan Komisaris.

Dasar Hukum
Komite Audit Indocement dibentuk dengan mengacu pada:

  1. POJK Nomor 55/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
  2. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-0001/BEI/01/2014 tanggal 20 Januari 2014 Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
  3. Surat Keputusan Dewan Komisaris Indocement Nomor 011/Kpts/Kom/ITP/XII/2001 tanggal 6 Desember 2001;
  4. Surat Keputusan Dewan Komisaris Indocement Nomor 002/Kpts/KOM/ITP/V/2019 tanggal 21 Mei 2019;
  5. Surat Keputusan Dewan Komisaris Indocement Nomor 001/Kpts/Kom/ITP/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021.

Pedoman Kerja Komite Audit

Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit memiliki Piagam Komite Audit yang terakhir kali direvisi pada 6 Desember 2013 dan telah ditetapkan dengan Pernyataan Keputusan Agenda Nomor 2 dari Rapat Dewan Komisaris Nomor 007/Kpts/Kom/ITP/XII/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Perubahan Piagam Komite Audit dalam Rangka Pemenuhan Peraturan Bapepam-LK Nomor KEP-643/BL/2012 tanggal 7 Desember 2012. Pedoman Kerja Komite Audit dapat dilihat di sini. 

Piagam Komite Audit menguraikan tentang:

  1. Tujuan Pembentukan Komite Audit
  2. Keanggotaan Komite Audit
  3. Ketua Komite Audit
  4. Masa Jabatan Komite Audit
  5. Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
  6. Wewenang Komite Audit
  7. Rapat Komite Audit
  8. Pelaporan Komite Audit

Komposisi Keanggotaan Komite Audit
Di dalam Piagam Komite Audit, menjelaskan mengenai keanggotaan Komite Audit Indocement yang terdiri dari:

  1. Satu orang Komisaris Independen sebagai Ketua
  2. Dua orang pihak independen yang memiliki keahlian sebagai anggota

Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris untuk jangka waktu tiga tahun sejak penunjukan dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya dan masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh melebihi masa jabatan Dewan Komisaris.

Susunan anggota Komite Audit Indocement per 31 Desember 2021 dapat dilihat dimenu Tentang Kami >> Management

Independensi Anggota Komite Audit
Seluruh anggota Komite Audit yang berasal dari pihak independen tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Pemegang Saham Pengendali atau hubungan dengan Perseroan, yang dapat mempengaruhi kemampuannya bertindak independen.

Independensi anggota Komite Audit Indocement adalah sebagai berikut:

Dengan demikian, seluruh persyaratan independensi anggota Komite Audit yang sesuai dengan peraturan dan kaidah praktik terbaik GCG telah dipenuhi.

Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Audit memberikan pendapat yang profesional dan independen kepada Dewan Komisaris terkait dengan laporan dan hal-hal lain yang disampaikan oleh Direksi. Berdasarkan Piagam Komite Audit, tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:

  1. Mengkaji dan mendiskusikan dengan manajemen dan auditor independen tentang draft laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan laporan keuangan triwulanan dan informasi keuangan lainnya yang akan diterbitkan;
  2. Memberikan evaluasi atas kinerja auditor eksternal independen yang melakukan audit terhadap buku Perseroan;
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan auditor independen untuk memeriksa dan mengawasi rekening serta laporan keuangan Perseroan dengan mempertimbangkan lingkup independensi audit dan biaya. Ketua Komite Audit terlebih dahulu harus menyetujui jasa non-audit tertentu yang diberikan oleh auditor independen kepada Perseroan sesuai dengan peraturan OJK.
  4. Mendiskusikan dengan manajemen dan auditor independen setiap masalah audit dan tanggapan manajemen, termasuk memberikan pendapat yang independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan auditor independen.
  5. Mendiskusikan dengan manajemen dan auditor independen praktik-praktik penilaian dan manajemen risiko serta hasil penilaian auditor independen atas transaksi yang mengandung benturan kepentingan dan transaksi dengan pihak terkait, serta memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai potensi terjadinya transaksi benturan kepentingan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Direktur Keuangan, Internal Audit, atau auditor independen.
  6. Mengawasi sistem pengendalian internal Perseroan dengan meninjau ruang lingkup internal audit dan hasil kajian auditor independen atas pengendalian internal, temuan dan rekomendasi yang signifikan bersama dengan tanggapan manajemen.
  7. Mengawasi kegiatan pelaporan keuangan Perseroan, termasuk laporan tahunan, prinsip-prinsip akuntansi serta perubahan akuntansi yang signifikan dan keputusan akuntansi utama yang mempengaruhi laporan keuangan Perseroan.
  8. Menelaah fungsi Internal Audit, yang meliputi:
    a. Tujuan, kewenangan dan alur pelaporan di dalam organisasi;
    b. Rencana audit tahunan, dan susunan kepegawaian, dan
    c. Temuan audit, tanggapan dan tindak lanjut manajemen.
  9. Memperoleh informasi dan mengkaji independensi perusahaan audit dan masalah material yang diangkat oleh auditor independen, sedikitnya setahun sekali.
  10. Meninjau hal-hal yang berkaitan dengan proses dan program kepatuhan dan secara umum bersama penasihat umum dan kepatuhan Perseroan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
  11. Bekerja sama dengan Sekretaris Perusahaan dan mengawasi penanganan keluhan atas proses pelaporan akuntansi dan keuangan, seperti di bawah ini:
    a. Keluhan yang berkaitan dengan akuntansi Perseroan dan hal-hal berkenaan akuntansi atau pembukuan yang dipertanyakan harus dilaporkan kepada komite.
    b. Komite akan mengawasi prosedur untuk penerimaan, penyimpanan dan penanganan pengaduan tentang hal-hal yang berkenaan dengan akuntansi, sistem akuntansi internal, atau masalah audit.
  12. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Kewenangan Komite Audit
Komite Audit mempunyai wewenang untuk meninjau atau mengawasi hal-hal dalam ruang lingkup tanggung jawabnya, mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan, berkomunikasi langsung dengan setiap Karyawan, termasuk Direksi, auditor internal, auditor independen dan pihak terkait dan mendapatkan nasihat dari auditor eksternal atau ahli lainnya apabila diperlukan.

RAPAT KOMITE AUDIT


Ketentuan Rapat Komite Audit
Tertera di dalam Piagam Komite Audit aturan mengenai rapat anggota, dimana Komite Audit dapat mengadakan rapat setiap saat diperlukan atau minimal sekali dalam tiga bulan dan rapat harus dihadiri setidaknya setengah dari jumlah anggota dan keputusan diambil secara musyawarah dan mufakat.

Hasil keputusan atau risalah rapat disiapkan oleh Sekretaris Perusahaan, dimana didalamnya berisikan tentang jalannya rapat dan perbedaan-perbedaan pendapat yang ada, risalah rapat akan ditandatangani oleh anggota yang hadir untuk kemudian diserahkan kepada Dewan Komisaris.

Frekuensi dan Kehadiran Rapat
Sepanjang 2021, Komite Audit menyelenggarakan rapat sebanyak empat kali dengan agenda dan tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite Audit sebagai berikut:


Pada 2021, Komite Audit melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

|

Program Pengembangan Kompetensi Komite Audit
Dalam upaya untuk menunjang pelaksanaan tugasnya anggota Komite Audit mengikuti berbagai program pendidikan dan pelatihan dalam rangka mengembangkan kompetensinya.



FOLLOW US ON