Tata Kelola
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk membantu melaksanakan fungsi dan tugas terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Selain itu, Komite Nominasi dan Remunerasi juga melaksanakan fungsi pengawasan dan memastikan pelaksanaan proses nominasi dan remunerasi secara objektif, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan prinsip manajemen SDM dan GCG.
Dasar Hukum
Pedoman Kerja Komite Nominasi Dan Remunerasi
Untuk menunjang efektifvitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris telah menyusun Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi melalui Surat Keputusan Dewan Komiasaris Nomor 007/Kpts/Kom/ITP/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015. Piagam tersebut menjadi acuan kerja bagi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi telah disetujui dan ditanda tangani oleh Dewan Komisaris pada tanggal 4 Desember 2015, dengan penetapan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 007/Kpts/Kom/ITP/ XII/2015. Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi dapat diunduh di sini.
Komposisi Keanggotaan Komite Nominasi Dan Remunerasi
Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sedikitnya berjumlah tiga orang, dimana salah satunya adalah Komisaris Independen yang ditunjuk sebagai Ketua. Anggota lainnya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris atau pihak independen dari luar Perseroan dan pejabat dari unsur manajerial Perseroan namun bukan merupakan anggota Direksi Perseroan.
Struktur dan komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi Indocement dapat dilihat di Menu Tentang Kami >> Management
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Laporan Pelaksanaan Program Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
Selama 2023, Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Kebijakan Suksesi Direksi
Dalam rangka mempersiapkan regenerasi kepemimpinan di masa yang akan datang, Perseroan memiliki Kebijakan Suksesi yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, profesionalisme, dan kompetensi guna menjaga kesinambungan proses regenerasi kepemimpinan ABM dan menjamin kelangsungan bisnis serta tujuan jangka panjang Perseroan. Sejalan dengan hal tersebut, salah satu tugas Komite Nominasi dan Remunerasi adalah menyusun, menelaah dan mengusulkan perencanaan suksesi anggota Direksi dengan memperhatikan antara lain kriteria kompetensi, profesionalitas, dan etika kerja yang dibutuhkan oleh Perseroan guna meningkatkan nilai Perseroan terhadap pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Kriteria tersebut merupakan acuan bagi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam melakukan identifikasi calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi (baik dari kalangan internal maupun dari eksternal), melakukan evaluasi kinerja Direksi, serta menyusun program pengembangan kepemimpinan yang diperlukan. Kandidat yang terpilih melalui mekanisme tersebut kemudian diajukan melalui RUPS untuk dimintai persertujuannya.
Program Pengembangan Kompetensi Komite Nominasi dan Remunerasi
Sepanjang 2023, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Indocement telah mengikuti berbagai program peningkatan kompetensi berupa pelatihan, workshop, konferensi maupun seminar.