Tata Kelola

Tata Kelola

Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk membantu melaksanakan fungsi dan tugas terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Selain itu, Komite Nominasi dan Remunerasi juga melaksanakan fungsi pengawasan dan memastikan pelaksanaan proses nominasi dan remunerasi secara objektif, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan prinsip manajemen SDM dan GCG.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
  3. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 007/Kpts/Kom/ITP/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi;
  4. Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 002/Kpts/Kom/ITP/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang penunjukan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.

Pedoman Kerja Komite Nominasi Dan Remunerasi
Untuk menunjang efektifvitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris telah menyusun Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi melalui Surat Keputusan Dewan Komiasaris Nomor 007/Kpts/Kom/ITP/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015. Piagam tersebut menjadi acuan kerja bagi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi telah disetujui dan ditanda tangani oleh Dewan Komisaris pada tanggal 4 Desember 2015, dengan penetapan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 007/Kpts/Kom/ITP/ XII/2015. Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi dapat diunduh di sini. 

Komposisi Keanggotaan Komite Nominasi Dan Remunerasi
Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sedikitnya berjumlah tiga orang, dimana salah satunya adalah Komisaris Independen yang ditunjuk sebagai Ketua. Anggota lainnya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris atau pihak independen dari luar Perseroan dan pejabat dari unsur manajerial Perseroan namun bukan merupakan anggota Direksi Perseroan.

Struktur dan komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi Indocement dapat dilihat di Menu Tentang Kami >> Management

Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi


Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disebutkan dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Tugas

  1. Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan tugasnya secara independen.
  2. Dalam menjalankan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Tanggung Jawab

  1. Berkaitan dengan fungsi nominasi
    a. menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    - komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    - kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
    - kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    b. membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
    c. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
    d. memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS
     
  2. Berkaitan dengan fungsi remunerasi
    a. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    - struktur remunerasi;
    - kebijakan atas remunerasi;
    - besaran atas remunerasi;
    b. membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan atau sedikitnya satu kali dalam empat bulan. Rapat dihadiri oleh Ketua dan minimal setengah dari jumlah anggota.

Frekuensi dan Kehadiran Rapat

Sepanjang 2022, Komite Nominasi dan Remunerasi menyelenggarakan rapat sebanyak 4 kali, dengan agenda dan tingkat kehadiran masing-masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:


Laporan Pelaksanaan Program Kerja Nominasi dan Remunerasi

Selama 2022, Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

Kebijakan Suksesi Direksi

Dalam rangka mempersiapkan regenerasi kepemimpinan di masa yang akan datang, Perseroan memiliki Kebijakan Suksesi yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, profesionalisme, dan kompetensi guna menjaga kesinambungan proses regenerasi kepemimpinan ABM dan menjamin kelangsungan bisnis serta tujuan jangka panjang Perseroan. Sejalan dengan hal tersebut, salah satu tugas Komite Nominasi dan Remunerasi adalah menyusun, menelaah dan mengusulkan perencanaan suksesi anggota Direksi dengan memperhatikan antara lain kriteria kompetensi, profesionalitas, dan etika kerja yang dibutuhkan oleh Perseroan guna meningkatkan nilai Perseroan terhadap pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Kriteria tersebut merupakan acuan bagi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam melakukan identifikasi calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi (baik dari kalangan internal maupun dari eksternal), melakukan evaluasi kinerja Direksi, serta menyusun program pengembangan kepemimpinan yang diperlukan. Kandidat yang terpilih melalui mekanisme tersebut kemudian diajukan melalui RUPS untuk dimintai persertujuannya.

Program Pengembangan Kompetensi Komite Nominasi dan Remunerasi
Sepanjang 2022, anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Indocement telah mengikuti berbagai program peningkatan kompetensi berupa pelatihan, workshop, konferensi maupun seminar.

FOLLOW US ON