Tata Kelola
Pedoman Etika Indocement adalah bagian integral dari tata kelola perusahaan untuk mencapai keberhasilan jangka panjang. Pedoman Etika Indocement menjadi pedoman perilaku yang menjadi acuan bagi organ perusahaan dan karyawan dalam menerapkan nilai-nilai perusahaan, yang jika diterapkan secara berkelanjutan akan menjadi budaya perusahaan. Perseroan telah menyusun Pedoman Etika Indocement yang adalah pembaharuan dari Kebijakan Etika Indocement yang telah ada sebelumnya yang terdiri dari Etika Bisnis yaitu perilaku bisnis yang berhubungan dengan Pemangku Kepentingan, serta Etika Kerja yaitu perilaku kerja bagi Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan. Pedoman Etika Indocement ditetapkan melalui Keputusan Direksi Perseroan Nomor 002/Kpts/Dir/ITP/III/2021 tanggal 10 Maret 2021, dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
TUJUAN PEDOMAN ETIKA INDOCEMENT
Tujuan dari Pedoman Etika Indocement adalah untuk:
POKOK-POKOK ISI PEDOMAN ETIKA INDOCEMENT
Pedoman Etika Indocement berisi antara lain:
PEMBERLAKUAN PEDOMAN ETIKA INDOCEMENT BAGI SELURUH LEVEL ORGANISASI
Penerapan Pedoman Etika Indocement merupakan tanggung jawab seluruh insan Perseroan termasuk entitas anak, mencakup Karyawan, Direksi, Dewan Komisaris dan organ-organ di bawah Dewan Komisaris dan Direksi untuk berperilaku sesuai dengan Nilai-nilai Perusahaan sehingga terwujud perilaku yang profesional, bertanggungjawab, wajar, patut dan dipercaya dalam melakukan hubungan bisnis dengan rekan sekerja maupun para mitra kerja.
SANKSI PELANGGARAN PEDOMAN ETIKA
Sebagaimana tercantum dalam Pedoman Etika Indocement, pelanggaran terhadap Pedoman Etika Indocement akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perseroan atau Perjanjian Kesepakatan Bersama.
PELANGGARAN DAN TINDAK LANJUTNYA
Pada 2021, tidak terdapat laporan terkait pelanggaran terhadap pedoman etika Perseroan.