Tata Kelola
Direksi adalah organ tata kelola Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Prinsip dasar Direksi sebagai organ Perseroan sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan adalah bertugas dan bertanggungjawab secara kolektif dalam mengelola Perseroan agar dapat menghasilkan nilai tambah dan memastikan kesinambungan usaha. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya, namun pelaksanaan tugas oleh masingmasing anggota Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama.
Dasar Hukum
Dengan mengacu pada UUPT dan POJK Nomor 33/ POJK.04.2014, Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Direksi secara bersama-sama bertanggung jawab atas manajemen Perseroan untuk menciptakan nilai tambah dan memastikan keberlanjutan bisnis Perseroan.
Pedoman Kerja Direksi
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta wewenang Direksi dalam menjalankan perannya juga sebagai pedoman dan/atau tata tertib yang mengatur hubungan kerja antara Dewan Komisaris dan Direksi, Perseroan telah mengesahkan Piagam Direksi dan Dewan Komisaris berupa Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 012/Kpts/Kom/ITP/ XII/2015 tanggal 4 Desember 2015.
Adapun isi dari Piagam Direksi dan Dewan Komisaris antara
lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
b. Dasar Hukum
2. ORGANISASI, PENUNJUKAN DAN MASA JABATAN
a. Organisasi Direksi dan Dewan Komisaris
i. Organisasi Direksi
ii. Organisasi Dewan Komisaris
iii. Persyaratan Direktur
iv. Persyaratan Komisaris
v. Komite-komite
b. Penunjukan, Pemberhentian dan Pengunduran Diri
i. Penunjukan, Pemberhentian dan Pengunduran Diri Direksi
ii. Penunjukan, Pemberhentian dan Pengunduran Diri Komisaris
c. Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris dan Ketersediaan
i. Masa Jabatan
ii. Pemenuhan Persyaratan
3. TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
a. Tujuan
b. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Dewan Direksi
i. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
ii. Wewenang Direksi
c. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Dewan Komisaris
i. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
ii. Wewenang Dewan Komisaris
d. Rapat Direksi dan Dewan Komisaris
i. Umum
ii. Rapat Direksi
iii. Rapat Dewan Komisaris
4. PELAPORAN, PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB DAN NILAI-NILAI
a. Pelaporan
i. Laporan Tahunan
ii. Laporan Keuangan Berkala
iii. Laporan Lainnya
b. Pernyataan Tanggung Jawab
c. Nilai-Nilai
5. PENUTUP.