PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. dan Serikat Pekerja Indocement Tunggal Prakarsa unit Citeureup, Cirebon, dan Tarjun menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XI (Periode 2025–2026) pada 22 Januari 2025 di Aula Masjid Assalam, Bogor, PKB XI ini berlaku mulai dari 1 Januari 2025 s.d 31 Desember 2026.
PKB XI ditantangani oleh Direktur Utama Indocement Christian Kartawijaya, Direktur Indocement Oey Marcos yang mewakili perusahaan serta Ketua SP Citeureup Acep Pahrudin, Ketua SP Cirebon Heri Herdian, dan Ketua SP Tarjun Hatijah yang mewakili pihak karyawan Indocement. Penandatangan ini juga disaksikan langsung oleh Ketua DPK APINDO Kabupaten Bogor Ir. Supari Abdul Hayi, Kelapa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah, S.E., M.M., Direktur Indocement Holger Mørch dan Sunnira Ly.
Kami menggunakan cookies (serta teknik lain yang serupa) untuk membuat pengalaman anda di situs web kami lebih menyenangkan dan efisien. Cookies juga membantu kami memahami bagaimana situs web kami digunakan. Baca kebijakan cookies milik kami. Dengan menekan “Setuju” berarti anda sepakat dengan bagaimana kami menggunakan cookies.