Tata Kelola

Tata Kelola

Independensi Dewan Komisaris

Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Komisaris bertindak secara independen dan terbebas dari kepentingan pihak mana pun.

Independensi Dewan Komisaris Perseroan juga dapat dilihat dari kepemilikan saham dan rangkap jabatannya, dimana tidak terdapat anggota Dewan Komisaris yang memiliki saham di Perseroan dan perusahaan lain yang berhubungan dengan Perseroan, serta tidak merangkap jabatan di Perseroan yang memiliki hubungan usaha dengan Perseroan.

Kepemilikan saham Dewan Komisaris di Perseroan maupun di perusahaan lain yang berkaitan dengan Perseroan dapat dijabarkan sebagai berikut:

Rangkap Jabatan Dewan Komisaris
Perseroan telah mempunyai ketentuan mengenai rangkap jabatan anggota Dewan Komisaris yang mengacu kepada Pasal 24 Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana tertuang dalam Piagam Direksi dan Dewan Komisaris. Ketentuan ini mengatur bahwa:

1. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sebagai:
   a. anggota Direksi paling banyak pada dua emiten atau perusahaan publik lain; dan
   b. anggota Dewan Komisaris paling banyak pada dua emiten atau perusahaan publik lain.
2. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak pada empat emiten atau perusahaan publik lain.
3. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap sebagai anggota komite paling banyak pada lima komite di emiten atau perusahaan publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. Rangkap jabatan sebagai anggota komite tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Informasi mengenai jabatan lain saat ini anggota Dewan Komisaris dapat dilihat di Menu Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

FOLLOW US ON