Tata Kelola

Tata Kelola

Acuan Hukum dan Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan yang dilakukan Direksi serta memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan Direksi terkait rencana pengembangan Perseroan, rencana kerja dan anggaran tahunan, pelaksanaan ketentuanketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, serta memastikan bahwa Perseroan melaksanakan prinsip-prinsip GCG.

Setiap anggota Dewan Komisaris harus memiliki integritas yang tinggi, pengetahuan, kemampuan dan komitmen dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, peran Dewan Komisaris sangat strategis. Selain itu, Dewan Komisaris juga dituntut untuk dapat bertindak secara independen, dalam arti tidak mempunyai benturan kepentingan yang dapat menganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis, baik dalam hubungan satu sama lain maupun hubungan terhadap Direksi.
 

DASAR HUKUM

Dasar hukum pengangkatan Dewan Komisaris:

  1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
  3. Anggaran Dasar Perseroan; dan
  4. Piagam Dewan Komisaris.

PEDOMAN KERJA DEWAN KOMISARIS

Perseroan telah menyusun Pedoman Kerja Dewan Komisaris (Board Charter) sebagai wujud komitmen Perseroan dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam rangka pengelolaan Perseroan untuk menjalankan misi dan mencapai visi yang telah ditetapkan.

Pedoman Kerja Dewan Komisaris (Board Charter) merupakan acuan bagi Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya. Tahun 2022, Perseroan melakukan pengkinian terhadap Piagam Dewan Komisaris yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 004/Kpts/Kom/ITP/XI/2022 tanggal 29 November 2022.

Secara garis besar, isi Piagam Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

1. PENDAHULUAN
   a. Latar Belakang
   b. Visi, Misi dan Purpose Indocement
   c. Nilai-nilai perusahaan
   d. Gaya Kepemimpinan Indocement
   e. Dasar Hukum

2. ORGANISASI
   a. Struktur Organisasi
   b. Persyaratan
   c. Nominasi Keanggotaan
   d. Pengangkatan, Pengunduran Diri dan Pemberhentian
   e. Masa Jabatan
   f. Program Pengenalan

3. TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
   a. Tugas dan Tanggung jawab
   b. Wewenang
   c. Pembagian Tugas

4. RAPAT, PELATIHAN, PENILAIAN KINERJA DAN PERTANGGUNGJAWABAN

5. HONORARIUM

6. KOMITE DI BAWAH DEWAN KOMISARIS
   a.  Komite Audit
   b. Komite Nominasi dan Remunerasi

7. PEDOMAN PERILAKU
   a. Kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku
   b. Kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Indocement
   c. Menghindari Benturan Kepentingan
   d. Keberagaman, Keadilan dan Penghargaan
   e. Penanganan terhadap Properti, Catatan dan Informasi Perseroan
   f. Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja

8. HUBUNGAN KERJA ANTARA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

9. PENUTUP

    PERNYATAAN

FOLLOW US ON