Keberlanjutan

Keberlanjutan

Operasional Yang Adil

Komitmen Dan Kebijakan Pada Pemenuhan Operasi Yang Adil

Perseroan menyadari untuk mendukung pembangunan berkelanjutan memerlukan pelaksanaan prinsip operasi yang adil guna mencapai keseimbangan antara people, planet, partnership dan prosperity. Perwujudan prinsip operasi yang adil tersebut dituangkan dalam penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aktivitas Perseroan dengan tunduk dan mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Selain itu, dalam menjalankan proses bisnisnya, Perseroanberkomitmen untuk tetap menjaga persaingan usaha yang sehat sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku serta menjunjung prinsip-prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel. Saat ini, Perseroan telah memiliki kebijakan, baik yang diterbitkan oleh Perseroan maupun mengadopsi panduan kepatuhan yang diterbitkan oleh HeidelbergCement Group (“Panduan Kepatuhan Group”), sehingga mendukung terlaksananya tanggung jawab sosial terkait operasi yang adil, antara lain:

  1. Kebijakan Anti Korupsi dan Gratifikasi;
  2. Pedoman Perilaku Bisnis;
  3. Kebijakan Sanksi Dagang;
  4. Kebijakan Anti Pencucian Uang;
  5. Kebijakan Persaingan Usaha yang Sehat;
  6. Kebijakan terkait Penghargaan terhadap Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual;
  7. Kebijakan terkait Aktivitas Politik;
  8. Kebijakan Etika Indocement; dan
  9. Kebijakan Komunikasi Pemegang Saham, Investor dan/ atau Media Komunikasi.

Panduan Kepatuhan Group dan Kebijakan Etika Indocement sebagaimana tersebut di atas merupakan langkah antisipatif yang dilakukan untuk mencegah Insan Perseroan melakukan praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip operasi yang adil. Pembahasan detail terkait Panduan Kepatuhan Group dan Kebijakan Etika Indocement terdapat pada bagian Tata Kelola Perusahaan pada laporan ini.

 

FOLLOW US ON