Indocement menjadi perusahaan swasta nasional pertama di Indonesia yang program kepatuhan terhadap persaingan usaha diakui oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Surat Penetapan Program Kepatuhan Nomor 02/KPPU-PKP/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
Melalui penetapan ini KPPU mengakui bahwa program kepatuhan persaingan usaha Indocement telah menyediakan panduan yang mencukupi bagi Insan Perseroan guna menciptakan dan menyediakan peraturan serta kebijakan internal perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang Persaingan Usaha.
Elemen-elemen Utama dalam program kepatuhan yang harus dimiliki perusahaan adalah:
Program ini menjadi penting karena merupakan bentuk komitmen Perseroan dalam rangka melaksanakan tata Kelola Perusahaan yang baik. Masa berlaku dari pendaftaran program kepatuhan ini adalah lima tahun, dan dokumen program kepatuhan akan ditinjaui dan diperbaharui kembali setelah lima tahun.
Kami menggunakan cookies (serta teknik lain yang serupa) untuk membuat pengalaman anda di situs web kami lebih menyenangkan dan efisien. Cookies juga membantu kami memahami bagaimana situs web kami digunakan. Baca kebijakan cookies milik kami. Dengan menekan “Setuju” berarti anda sepakat dengan bagaimana kami menggunakan cookies.