Berita dan Media

KPPU Mengakui Program Kepatuhan Persaingan Usaha Indocement 

Sidang KPPU terkait program kepatuhan milik Indocement

Indocement menjadi perusahaan swasta nasional pertama di Indonesia yang program kepatuhan terhadap persaingan usaha diakui oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Surat Penetapan Program Kepatuhan Nomor 02/KPPU-PKP/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Melalui penetapan ini KPPU mengakui bahwa program kepatuhan persaingan usaha Indocement telah menyediakan panduan yang mencukupi bagi Insan Perseroan guna menciptakan dan menyediakan peraturan serta kebijakan internal perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang Persaingan Usaha.

Elemen-elemen Utama dalam program kepatuhan yang harus dimiliki perusahaan adalah:

  1. Kode etik
  2. Pedoman kepatuhan
  3. Implementasi berupa sosialisasi, penyuluhan, pelatihan serta aktivitas lain terkait dengan impelemtasi kepatuhan terhadap program kepatuhan persaingan usaha

Program ini menjadi penting karena merupakan bentuk komitmen Perseroan dalam rangka melaksanakan tata Kelola Perusahaan yang baik. Masa berlaku dari pendaftaran program kepatuhan ini adalah lima tahun, dan dokumen program kepatuhan akan ditinjaui dan diperbaharui kembali setelah lima tahun. 

FOLLOW US ON