Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas Pokok
Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, tujuan utama dari Komite Nominasi dan Remunerasi adalah untuk melaksanakan tanggung jawab Dewan Komisaris berkaitan dengan Remunerasi dan pelaksanaannya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris di Perseroan.
Anggota komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Ketua komite bertanggung jawab atas kepemimpinan komite, yang meliputi tugas menjadwalkan dan memimpin rapat, dan menyiapkan laporan berkala kepada Dewan Komisaris. Ketua Komite juga harus menjaga komunikasi berkala dengan Direktur Utama, Direktur Sumber Daya Manusia dan Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Perseroan.
Acuan Hukum
Awalnya, Komite Nominasi dan Remunerasi adalah Komite Kompensasi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 006/Kpts/Kom/ITP/VI/2003 tanggal 26 Juni 2003 tentang Pembentukan dan Penugasan Komite Kompensasi. Komite Kompensasi menjadi Komite Nominasi dan Remunerasi dengan penetapan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 005/Kpts/Kom-ITP/V/2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang penunjukan Komite Nominasi dan Remunerasi. Pada tanggal 10 Mei 2016, Dewan Komisaris menetapkan susunan baru Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 003/Kpts/Kom/ITP/V/2016.
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi mengacu pada Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang berisi pedoman kerja yang dengan jelas mendefinisikan tugas, tanggung jawab dan lingkup pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya secara transparan, kompeten, obyektif dan independen. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi telah disetujui oleh Dewan Komisaris dengan penetapan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 007/Kpts/Kom-ITP/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana disebutkan dalam Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
I. Tugas
1.1. Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan tugasnya secara independen.
1.2. Dalam menjalankan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
II. Tanggung Jawab
Berkaitan dengan fungsi nominasi:
1. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b) Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi; dan
c) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Berkaitan dengan fungsi remunerasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur remunerasi;
b. Kebijakan atas remunerasi;
c. Besaran atas remunerasi
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroaan diangkat oleh Dewan Komisaris sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 005/Kpts/Kom/ITP/V/2015 tanggal 13 Mei 2015. Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terdiri dari empat orang, satu orang ketua, yang merupakan komisaris independen; dua orang anggota komisaris dan satu orang human resources manager.
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diseleksi berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh OJK.
Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi per 31 Desember 2016 adalah berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 003/Kpts/Kom/ITP/V/2016 tanggal 10 Mei 2016 tentang Pembentukan dan Penugasan Komite Nominasi dan Remunerasi, yaitu sebagai berikut:
Profil Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
![]() |
I Nyoman Tjager |
![]() |
Kevin Gluskie |
![]() |
Dr. Bernd Scheifele |
Dani Handajani |
Masa Jabatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Renumerasi tidak boleh melebihi masa jabatan Dewan Komisaris. Anggota Komite dapat diangkat kembali.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan rapat sesuai dengan kebutuhan, sedikitnya satu kali setiap tahun, agar dapat memenuhi tanggung jawab dan tugasnya.
Selama 2016, Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan satu kali rapat dengan tingkat kehadiran anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dalam Rapat tersebut mencapai 100%, sebagaimana disajikan dalam tabel sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi 2016 adalah sebagai berikut:
Laporan Pelaksanaan Program Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi Tahun 2016
Berdasarkan keputusan Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 4 Mei 2016, Komite Nominasi dan Remunerasi telah memutuskan dengan suara bulat untuk menyetujui remunerasi Direksi dan honorarium Dewan Komisaris. Resolusi ini berdasarkan dokumen sebagai berikut:
1. Pernyataan Keputusan Mata Acara No. 3.e. dari Rapat Dewan Komisaris No. 005/Kpts/Kom/ITP/ VI/2006 tanggal 28 Juni 2006 tentang persetujuan atas rekomendasi yang diajukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi.
2. Keputusan Sirkular Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 4 Mei 2016.
Rapat tersebut menyetujui penetapan total honorarium tahunan Dewan Komisaris Perseroan pada 2016 meningkat tidak lebih dari 10% dibandingkan dengan total honorarium yang diterima pada 2016 dan tidak lebih dari 12% dari total remunerasi Dewan Direksi.
Rapat tersebut juga menyetujui bahwa total remunerasi bagi Direksi Perseroan untuk 2016 tidak akan meningkat lebih dari 10% dibandingkan dengan total remunerasi Direksi Perseroan yang dibayarkan pada 2015.